periskop.id - Mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi bersama dua rekannya resmi meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mengantongi keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya melenggang bebas dan langsung kembali ke tengah keluarga.

“Halo. Terima kasih,” ucap Ira singkat sembari melambaikan tangan kepada awak media di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/11).

Berdasarkan pantauan di lokasi, momen kebebasan tersebut terjadi sekitar pukul 17.18 WIB. Pintu rutan terbuka, menampilkan sosok ketiga mantan petinggi perusahaan pelat merah tersebut.

Kehadiran mereka langsung disambut hangat oleh tim kuasa hukum serta anggota keluarga yang telah menanti sejak sore. Suasana haru bercampur bahagia mewarnai pertemuan tersebut.

Penampilan Ira terlihat cukup mencolok. Ia mengenakan busana perpaduan warna merah muda dan hitam, lengkap dengan kerudung berwarna senada.

Sementara itu, dua rekannya tampil lebih formal. Harry Muhammad Adhi Caksono mengenakan pakaian putih bersih, sedangkan Muhammad Yusuf Hadi memadukan kemeja putih dengan jas hitam.

Senyum semringah terpancar jelas dari wajah ketiganya. Mereka tak henti-hentinya membungkukkan badan ke arah wartawan sebagai isyarat penghormatan dan rasa syukur.

Kebebasan ini merupakan tindak lanjut eksekusi atas keputusan Presiden Prabowo. Kepala Negara secara resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya menjelaskan keputusan rehabilitasi lahir setelah pemerintah menyerap berbagai aspirasi publik. Laporan masyarakat mengenai dinamika kasus di tubuh ASDP menjadi pertimbangan utama.

Dasco menyebut komunikasi intensif antara parlemen dan pemerintah telah terjalin matang. Hasilnya adalah kesepakatan untuk memulihkan nama baik para pejabat tersebut melalui hak prerogatif presiden.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” tutur Dasco pada Selasa (25/11).

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret jajaran direksi ASDP. Mereka dituduh terlibat rasuah bersama pemilik manfaat PT Jembatan Nusantara, Adjie.

Audit awal penyidikan menyebutkan potensi kerugian negara mencapai angka fantastis Rp1,25 triliun. Namun, dengan adanya rehabilitasi ini, status hukum ketiganya kini telah dipulihkan.