periskop.id - Direktur Utama PT ASDP (2017-2024) Ira Puspadewi resmi dinyatakan bebas setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Tak sendiri, Ira mendapatkan rehabilitasi bersama dengan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019-2024) Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024) Harry Muhammad Adhi Caksono.
Sejak ditetapkan menjalani rehabilitasi, perjalanan Ira dan dua eks pejabat tinggi PT ASDP itu diwarnai berbagai respons dari keluarga dan kuasa hukumnya hingga memasuki masa penantian putusan akhir. Rangkaian proses itu kini ditutup dengan kepastian pembebasan setelah rehabilitasinya dinyatakan diterima.
Presiden Prabowo Berikan Rehabilitasi
Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP. Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11).
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Sufmi Dasco, Selasa.
Sejak kasus ASDP bergulir, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat. Menanggapi hal itu, pimpinan DPR meminta Komisi III sebagai mitra sektor hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkembangan penyelidikan perkara tersebut.
KPK Hormati Pemberian Rehabilitasi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan keputusan Prabowo memberikan rehabilitasi kepada eks pejabat tinggi PT ASDP merupakan hak prerogatif mutlak yang tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga mana pun.
“Hak prerogatif Presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain karena kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945 untuk memastikan Presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif,” kata Johanis Tanak, Selasa (25/11).
Tanak menjelaskan landasan hukum rehabilitasi tersebut tercantum jelas dalam Pasal 14 UUD 1945. Dalam regulasi tertinggi negara ini, kepala negara memiliki wewenang memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Selain itu, Presiden juga berhak memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Konsekuensi dari aturan konstitusi tersebut, lembaga antirasuah tidak memiliki celah hukum untuk mengintervensi keputusan Presiden.
“Dengan demikian, KPK pun tidak dapat mengintervensi keputusan presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya,” ujar Tanak.
KPK Yakini Proses Hukum Berjalan Baik
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menjelaskan, setiap tahapan proses oleh KPK dilakukan sesuai aturan formil sehingga tak melanggar hukum.
“Kami dari penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum yang menangani perkara ini secara formil pekerjaan kami itu sudah diuji dengan adanya pengajuan pra peradilan. Dan kami juga sudah melewati itu, artinya secara formil apa yang dilakukan oleh penyidik dan penyelidik itu tidak melanggar hukum,” tutur Asep.
Secara material, setiap proses hukum KPK juga sudah dipertanggungjawabkan di persidangan. Bahkan, pemenuhan unsur-unsur pasal juga sudah diuji di persidangan dan diputuskan.
“Dengan rekan-rekan juga tentunya mengikuti pada 20 November yang lalu sudah divonis atau dijatuhkan vonis kepada para terdakwa. Jadi, secara formil maupun material sudah diuji dan sudah selesai. Artinya selesai itu pekerjaan kami sudah lulus dari uji material, uji formil dengan memenangkan pra-peradilan,” ungkap dia.
Kuasa Hukum Tegaskan Rehabilitasi Mencabut Hukuman Pidana Kliennya
Kuasa Hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, menegaskan keputusan rehabilitasi yang diberikan Prabowo secara otomatis mencabut seluruh hukuman pidana yang menjerat kliennya.
“Tentu, tentu tidak ada hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan,” kata Soesilo saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/11).
Soesilo menjelaskan langkah Prabowo merupakan manifestasi penggunaan hak prerogatif yang dijamin konstitusi. Presiden dinilai telah melalui berbagai pertimbangan matang dan komprehensif sebelum akhirnya memutuskan memberikan pemulihan nama baik tersebut.
Menurut pengacara senior ini, pemberian status rehabilitasi menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum yang sebelumnya berjalan memiliki kekeliruan mendasar atau cacat substansial.
“Kalau judulnya rehabilitasi itu adalah suatu proses hukum yang keliru atau tidak sah sehingga dia diberikan pemulihan kembali hak dan martabatnya seperti orang biasa,” lanjutnya.
Soesilo menegaskan tim hukumnya tidak pernah secara khusus mengajukan permohonan rehabilitasi tersebut kepada Istana, melainkan selama ini hanya berkonsentrasi pada pembelaan di ranah peradilan.
Ira Senang Dapatkan Rehabilitasi
Soesilo Aribowo mengungkapkan reaksi kliennya ketika mendapatkan rehabilitasi dari Prabowo. Soesilo menyampaikan, Ira sangat senang mengetahui hal tersebut.
“Ya seneng lah, terima kasih, alhamdulillah gitu,” kata Soesilo, di Gedung KPK, usai bertemu dengan Ira, Rabu (26/11).
Ira juga tidak memiliki ekspektasi dirinya akan mendapatkan rehabilitasi dari presiden. Ira mengetahui rehabilitasi itu sejak diumumkan oleh Sufmi Dasco usai buka puasa.
“Engga, engga ada bayangan. Ya bayangannya doa doang,” tutur Soesilo.
Pembebasan Ira Tunggu Inkrah
Soesilo Aribowo mengaku sampai Rabu (26/11) sore belum mendapatkan salinan keputusan rehabilitasi dari Prabowo untuk kliennya. Kemungkinan surat tersebut akan diterima pihaknya adalah esok hari.
“Belum. Kemungkinan besok,” kata Soesilo, Rabu (26/11).
Menurut Soesilo, surat tersebut akan diterima esok hari karena Presiden harus menunggu sampai upaya hukumnya selesai.
“Pak Presiden menunggu sampai upaya hukumnya habis. Jadi karena KPK juga belum terima, maka mungkin belum bisa dikeluarkan (SK rehabilitasi),” ujar dia.
Soesilo juga menambahkan, surat tersebut baru akan keluar setelah inkrah sudah dinyatakan.
“Dari pesan yang saya baca, menunggu untuk inkrah. Inkrahnya itu kan baru besok. Menunggu untuk inkrah. Karena upaya bandingnya kan 7 hari sejak Kamis kemarin. Jadi Kamis besok,” ungkap Soesilo.
Soesilo meyakini, KPK tidak akan mengajukan banding terkait keputusan rehabilitasi ini. Sebab, KPK sudah mengumumkan dalam konferensi pers akan mematuhi keputusan rehabilitasi itu.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tidak akan mengeluarkan Ira cs sebelum surat rehabilitasi itu tiba. Budi menjelaskan dokumen resmi tersebut sangat krusial secara administrasi hukum. Surat keputusan menjadi landasan legal bagi lembaga antirasuah untuk mengeluarkan para tersangka dari Rutan.
“Sebagai dasar proses pengeluaran dari rutan,” tuturnya.
Ira Mulai Berkemas Tinggalkan Rutan
Zaim Uchrowi, suami Ira Puspadewi, mengungkapkan keadaan istrinya di Rutan KPK sehari sebelum bebas. Ia mengaku, sang istri mulai berkemas, meskipun sampai sekarang surat keputusan rehabilitasi belum diterima KPK.
“Iya tentu (sudah mulai berkemas), barangnya banyak yang perlu dikirim satu-satu,” kata Zaim, saat menjenguk Ira di Gedung KPK, Kamis (27/11).
Namun, Zaim tak mengetahui barang-barang apa saja yang sudah dikemas oleh Ira. Sebab, ia hanya bertemu Ira di ruang pertemuan.
Zaim juga mengungkapkan, selama ditahan, sang istri membawa banyak buku ke dalam rutan, mulai dari tentang spiritual sampai novel. Namun, ia tak mengetahui, apakah buku tersebut sudah dikemas atau belum.
“Oh banyak, ada buku spiritual, lalu novel, sama majalah,” ujar dia.
Zaim juga mengungkapkan kondisi Ira yang menjadi lebih sehat selama berada di Rutan. Sebab, Ira lebih sering olahraga selama ditahan.
“Baik, baik alhamdulillah (kondisi Ira). Jadi lebih aktif pingpong dan jauh lebih sehat karena pingpong dan nge-gym,” ungkap Zaim.
KPK Terima Surat Rehabilitasi
KPK sudah sudah menerima surat rehabilitasi eks pejabat tinggi PT ASDP dari Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (28/11) pagi.
“Surat sudah diterima,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jumat (28/11).
Budi menyampaikan, setelah menerima surat tersebut, KPK akan segera memprosesnya. Sampai saat ini tidak ada kendala dalam pengurusan surat rehabilitasi itu.
“Saya kira tidak ada kendala ya. Jadi memang surat sudah kami terima pagi ini dan langsung kami proses di internal KPK. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan,” tutur dia.
Ira dan Dua Pejabat Tinggi PT ASDP Bebas
Ira Puspadewi bersama dua rekannya resmi meninggalkan Rutan KPK setelah mengantongi keputusan rehabilitasi dari Prabowo. Ketiganya melenggang bebas dan langsung kembali ke tengah keluarga.
“Halo. Terima kasih,” ucap Ira singkat sembari melambaikan tangan kepada awak media di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/11).
Berdasarkan pantauan di lokasi, momen kebebasan tersebut terjadi sekitar pukul 17.18 WIB. Pintu rutan terbuka, menampilkan sosok ketiga mantan petinggi perusahaan pelat merah tersebut.
Kehadiran mereka langsung disambut hangat oleh tim kuasa hukum serta anggota keluarga yang telah menanti sejak sore. Suasana haru bercampur bahagia mewarnai pertemuan tersebut.
Penampilan Ira terlihat cukup mencolok. Ia mengenakan busana perpaduan warna merah muda dan hitam, lengkap dengan kerudung berwarna senada. Sementara itu, dua rekannya tampil lebih formal. Harry Muhammad Adhi Caksono mengenakan pakaian putih bersih, sedangkan Muhammad Yusuf Hadi memadukan kemeja putih dengan jas hitam.
Senyum sumringah terpancar jelas dari wajah ketiganya. Mereka tak henti-hentinya membungkukkan badan ke arah wartawan sebagai isyarat penghormatan dan rasa syukur.
Tinggalkan Komentar
Komentar