periskop.id – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Habib Aboe Bakar Al-Habsyi mempertanyakan kemampuan teknologi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak aliran dana judi online yang kini beralih ke aset kripto dengan nilai mencapai Rp1,08 triliun.
“Apakah SDM PPATK sudah dibekali teknologi blockchain trading yang mumpuni? Blockchain trading yang kuat lah. Saya gak ngerti ini, kita harus kemana mencari alat-alat ini yang tercanggih sehingga kita bisa melacak dengan baik,” kata Habib Aboe dalam Rapat Kerja Komisi III bersama PPATK di Senayan, Jakarta, Selasa (3/2).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyoroti laporan adanya konversi hasil kejahatan, termasuk penipuan dan perjudian, menjadi aset digital. Nilai konversi yang terdeteksi tidak main-main karena telah menembus angka Rp1,08 triliun.
Ia khawatir upaya pemblokiran rekening bank domestik yang gencar dilakukan saat ini menjadi sia-sia. Para bandar judi yang sering terafiliasi jaringan internasional dengan mudah memindahkan dananya ke dompet digital kripto yang sulit dilacak otoritas lokal.
“Bagaimana PPATK memastikan bahwa pembekuan rekening di bank domestik tidak sia-sia karena bandar telah memindahkan dananya ke kualitas kripto yang sulit dilacak,” ujarnya.
Pelacakan transaksi mata uang digital membutuhkan sistem dan teknologi super canggih. Tanpa kemampuan blockchain tracing yang mumpuni, negara akan selalu kalah langkah dari para pelaku kejahatan siber yang terus berinovasi.
Selain isu kripto, Habib Aboe juga menyoroti modus deposit judi online yang kini marak menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan dompet elektronik (e-wallet). Modus ini dinilai lebih praktis dan cepat bagi para penjudi.
Data menunjukkan sekitar 12,3 juta orang melakukan deposit judi daring melalui metode pembayaran instan tersebut. Angka ini menandakan para bandar semakin pintar memanfaatkan celah digital untuk mempermudah akses penggunanya.
Legislator ini mendesak PPATK berkoordinasi lebih ketat dengan Bank Indonesia dan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Sistem pemblokiran otomatis atau auto blocking harus diterapkan pada merchant QRIS yang memiliki profil risiko transaksi judi.
PPATK diminta tidak hanya bertindak reaktif setelah kasus terjadi. Sistem pencegahan dini harus dibangun agar transaksi haram tersebut bisa dicegat sebelum masuk ke dalam sistem keuangan yang lebih luas.
“Apakah kita hanya menjadi pemadam kebakaran setelah transaksi terjadi atau sudah punya sistem yang pre-emptive lainnya,” tuturnya.
Pemberantasan judi online dinilai sangat krusial karena dampak sosialnya yang merusak struktur keluarga. Habib Aboe bahkan sempat menyindir tingginya angka perceraian rumah tangga yang dipicu oleh suami yang kecanduan judi daring.
Tinggalkan Komentar
Komentar