iklan periskop
Hukum

Sidang Perdana Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Ditunda karena Sakit

Sidang perdana kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek ditunda karena Nadiem Makarim sakit usai operasi. Sidang akan dilanjutkan 23 Desember 2025 dengan tiga terdakwa...

7 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Nadiem Makarim Terima Putusan Praperadilan, Status Tersangka Tetap Berlaku
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek 2019-2022 yang menyeret Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim ditunda. Sidang ditunda karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) akibat sakit.

"Jadi kami tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12).

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riady menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Nadiem tidak bisa menghadiri persidangan karena baru saja menjalankan operasi.

Roy meminta, jika masih menjalani masa pemulihan pada pekan depan, Nadiem bisa menghadiri sidang secara daring.

"Dengan demikian agar sidang pembuktian nantinya bisa dilakukan secara bersamaan untuk Pak Nadiem dan tiga terdakwa lainnya," ucap Roy.

Surat dakwaan ketiganya pun langsung dibacakan terpisah dalam persidangan setelah sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem ditunda.

Sebelumnya, pada September 2025, Nadiem sempat dibantarkan di rumah sakit untuk menjalani operasi.

Pada September 2025, Sania Makki, mertua Nadiem, mengatakan, menantunya itu menjalani operasi fistula perianal.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan, melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Nadiem Makarim dan kawan-kawan dalam kasus dugaan korupsi Chromebook ke Pengadilan Negeri Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Senin, 8 Desember 2025 Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tindak benar korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, penanganan perkara ini secara resmi memasuki fase persidangan di  pengadilan dengan,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/12).

Kejagung juga mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 mencapai Rp2,1 triliun.

Terdapat lima tersangka dalam kasus itu, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Namun, berkas Jurist Tan belum dilimpahkan, karena tersangka masih buron.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai nadiem makarim, nadiem makarim tersangka, dan chromebook nadiem dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.