periskop.id - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi kuota haji.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Selasa (16/12), sekitar pukul 11.41 WIB, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK. Ia tiba mengenakan setelan cokelat dan peci hitam.

“Mohon izin ya, saya masuk dulu ya. Izin ya,” kata Yaqut sambil buru-buru masuk ke Gedung Merah Putih KPK.

Kedatangan Yaqut didampingi oleh Juru Bicaranya Anna Hasbi dan beberapa tim kuasa hukumnya.

Saat tiba, ia langsung mengurus dokumen dan mengambil kartu pengenal di lantai 1 Gedung Merah Putih. Kemudian, pukul 11.46, ia langsung menuju lantai 2 Gedung Merah Putih KPK untuk masuk ke ruang pemeriksaan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan Yaqut pada Selasa (16/12).

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini Selasa (16/12), dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap YCQ, Menteri Agama periode 2020-2024,” ucap Budi, Selasa (16/12).

Budi menyampaikan, pemeriksaan akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK. Pihaknya meyakini Yaqut akan hadir dalam pemeriksaan ini.

“Kami meyakini Pak Yaqut akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini,” tutur Budi.

Diketahui, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023–2024.

Pengumuman tersebut dilakukan usai KPK meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus pada 7 Agustus 2025.

KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga mengungkapkan kejanggalan ibadah haji 2024. Salah satu kejanggalan utamanya adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pasalnya, saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.