periskop.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjelaskan kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK bertujuan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi bagi tersangka Ishfah Abidal Aziz (IAA) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Ya saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah,” kata Yaqut setibanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1).

Berdasarkan pantauan di lokasi, sosok yang akrab disapa Gus Men ini tiba sekitar pukul 13.15 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih dipadu celana hitam serta peci berwarna senada.

Dalam kesempatan tersebut, Yaqut tidak datang seorang diri. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggaraini, saat melangkah masuk ke lobi lembaga antirasuah tersebut.

Yaqut enggan memberikan komentar panjang lebar kepada awak media sebelum pemeriksaan berlangsung. Ia beralasan waktu pemeriksaan sudah tiba sehingga harus segera menemui penyidik.

“Saya enggak akan memberikan tanggapan. Permisi udah jamnya ni (pemeriksaan), engga enak kita,” ungkapnya sambil berlalu.

Terkait materi pemeriksaan, Yaqut mengaku belum mengetahui detail pertanyaan yang akan diajukan penyidik, termasuk apakah menyangkut perhitungan kerugian negara.

“Belum tau,” jawabnya singkat saat ditanya mengenai materi kerugian keuangan negara.

Saat disinggung mengenai persiapan pembelaan hukum atau rencana pengajuan praperadilan atas status tersangkanya, Yaqut kembali memberikan jawaban irit.

“Nanti,” ucapnya menanggapi pertanyaan seputar praperadilan.

Yaqut pun menegaskan tidak membawa dokumen khusus dalam pemeriksaan kali ini. Ia hanya terlihat membawa buku catatan kecil.

“Saya bawa booknote aja buat mencatat, enggak ada catatan,” jelasnya.

Agenda hari ini tercatat sebagai pemeriksaan ketiga yang dijalani Yaqut terkait sengkarut kuota haji. Sebelumnya, ia telah diperiksa dua kali sebagai saksi pada tahap penyidikan awal.

Pemeriksaan kali ini berstatus sebagai saksi untuk tersangka lain, meskipun Yaqut sendiri telah menyandang status tersangka. KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Gus Alex, sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026, namun hingga kini keduanya belum ditahan.