periskop.id - Kuasa Hukum Rian Hidayat, Krisna Dwi Safitri, menyesalkan sikap manajemen Bank Negara Indonesia (BNI) yang memilih mangkir dari agenda mediasi pengadilan terkait gugatan pemblokiran dana nasabah senilai Rp6,5 miliar.
“Dari lima tergugat, hanya PT Global Jaya Raya yang hadir. Pihak BNI sama sekali tidak datang dan tidak menyampaikan konfirmasi apa pun,” kata Safitri kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/12).
Safitri menilai ketidakhadiran bank pelat merah ini menunjukkan minimnya niat baik penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Padahal, ini merupakan mediasi keempat setelah sebelumnya perwakilan bank sempat menampakkan diri.
Absennya pihak bank membuat pembahasan pokok perkara menjadi buntu. Nasabah selaku penggugat merasa haknya terabaikan karena tidak ada jawaban substansial mengenai nasib dananya yang tertahan.
Gugatan perdata Nomor 642/Pdt.G/2025/PN.JKT.PST ini bermula dari sengketa rekening proyek. Kuasa Hukum lainnya, Meitha Wila Roseyani, membeberkan kronologi pemblokiran sepihak tersebut.
Kliennya, Rian Hidayat (RH), membuka rekening khusus di BNI Cabang Fatmawati untuk proyek kerja sama dengan PT Global Jaya Raya (GJR). Awalnya, pihak bank menjamin rekening ini terpisah dari kewajiban utang perusahaan mitra.
“BNI secara tegas menyatakan rekening itu aman dan tidak akan teresorb (terserap) dengan utang PT GJR yang lain,” ungkap Meitha menirukan janji pihak bank.
Masalah muncul saat pencairan termin kedua. Pihak RCC BNI mendadak memblokir dana dengan dalih adanya sangkutan utang PT GJR, padahal pencairan termin pertama berjalan lancar tanpa hambatan.
Kecurigaan RH menguat ketika ia memindahkan rekening proyek termin ketiga ke bank lain, yakni BRI. Proses pencairan di bank baru berjalan mulus tanpa kendala pemblokiran serupa.
Atas dasar itu, nasabah menggugat lima pihak termasuk BNI dan PT GJR. Tuntutan mereka sederhana, hanya meminta pengembalian dana pokok Rp6,5 miliar tanpa bunga atau denda tambahan.
Di sisi lain, Direktur PT GJR Kusmianto melalui surat resminya menyatakan siap berdamai selama disepakati seluruh tergugat. Namun, ia menyerahkan pembahasan teknis perbankan sepenuhnya kepada BNI.
Akibat ketidakhadiran tergugat utama, sidang mediasi terpaksa ditunda. Rencananya, pertemuan lanjutan akan digelar secara daring pada Rabu (24/12) mendatang.
Tinggalkan Komentar
Komentar