periskop.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri mulai memasuki tahap krusial perumusan agenda perubahan institusi kepolisian. Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, mengatakan berbagai masukan yang telah dihimpun dari masyarakat dan kelompok profesi kini mulai dipetakan untuk dibahas dalam rapat pleno.
Jimly menyebut, rapat pleno yang digelar Kamis ini menjadi momentum awal untuk menentukan arah reformasi Polri, baik dari sisi struktural, kultural, maupun kebijakan internal kelembagaan.
“Kami mulai memilah dan memilih usulan mana yang relevan untuk reformasi struktural, kultural, maupun aspek lainnya yang paling tepat bagi Polri ke depan,” ujar Jimly pada Rabu (17/12) dikutip dari Antara.
Menurutnya, komisi telah menerima masukan dari lebih dari 80 kelompok, termasuk kalangan kedokteran forensik yang mengusulkan penguatan independensi profesi tersebut. Usulan itu dinilai sebagai perspektif baru dalam diskursus reformasi kepolisian.
Masukan lain datang dari akademisi fakultas hukum yang menyoroti penerapan hukum adat dalam penanganan perkara pidana. Jimly menjelaskan, meski hukum adat telah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, mekanisme penerapannya belum diatur secara rinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Di KUHP sudah diatur, tetapi di KUHAP belum ada mekanismenya. Ini menjadi catatan penting yang kami usulkan untuk ditindaklanjuti pemerintah,” katanya.
Komisi juga mencatat masukan dari kelompok aliran kepercayaan terkait perlindungan kelompok minoritas, serta pandangan dari komunitas kebudayaan Lokantara. Selain itu, pemikiran dari sejumlah tokoh publik, termasuk Rocky Gerung dan rekan-rekannya, turut dimasukkan sebagai bahan pertimbangan.
Jimly menambahkan, proses penjaringan aspirasi tidak hanya dilakukan di Jakarta. Komisi juga mendatangi sejumlah daerah, seperti Aceh dan Balikpapan, untuk mendapatkan perspektif yang lebih luas mengenai kebutuhan reformasi Polri.
“Supaya reformasi ini tidak dianggap hanya berbasis masukan dari pusat, kami juga mendengar langsung pandangan dari daerah,” ujarnya.
Hasil pembahasan dalam rapat pleno nantinya akan dirumuskan sebagai rekomendasi reformasi menyeluruh, mencakup kemungkinan perubahan regulasi hingga kebijakan internal Polri. Rekomendasi tersebut akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bahan penentuan arah reformasi kepolisian nasional ke depan.
Tinggalkan Komentar
Komentar