periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kondisi seorang petugas di lapangan yang berada dalam keadaan baik usai diduga ditabrak oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), Tri Taruna Fariadi (TAR).
Dugaan petugas KPK ditabrak terjadi ketika melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah tersebut.
“Alhamdulillah kondisi baik, selamat, terhindar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (21/12).
Tindakan Tri Taruna itu menjadi bukti perlawanan hukum dalam OTT, pada Kamis (18/12), di HSU, Kalimantan Selatan. Meskipun berhasil lolos, berdasarkan kecukupan dua alat bukti, KPK menetapkan Tri Taruna sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Bahkan, KPK akan memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Bahwa benar sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan, terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Sabtu (20/12).
“Sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pencarian dan tentunya akan kami terbitkan DPO apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan,” tutur dia.
Asep juga menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalsel dalam pencarian Tri Taruna. KPK pun berharap Tri Taruna kooperatif untuk menyerahkan diri.
Selain Tri Taruna, KPK juga menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya dalam dugaan korupsi pemerasan. Mereka merupakan aparat penegak hukum (APH), yaitu Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten HSU Agustus 2025 sampai sekarang dan Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten HSU.
Tinggalkan Komentar
Komentar