iklan periskop
Hukum

Nadiem Makarim Tak Datang, Sidang Korupsi Chromebook Ditunda Lagi

Sidang korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim kembali ditunda karena kondisi kesehatan pascaoperasi. Majelis hakim menjadwalkan pembacaan dakwaan pada 5 Januari 2026.

7 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Profil Lengkap Nadiem Makarim, Terbit dan Tenggelamnya Sang 'Menteri Gojek'
Pendiri moda transportasi daring Gojek dan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. ANTARA/Bayu Prasetyo
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Majelis Hakim kembali menunda sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim. Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan Nadiem yang dinilai belum memungkinkan untuk menghadiri persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan, berdasarkan surat keterangan dokter, Nadiem masih memerlukan waktu pemulihan pascaoperasi dan diwajibkan menjalani masa istirahat selama 12 hari.

“Terdakwa masih dalam kondisi sakit pascaoperasi sehingga tidak dapat kami hadirkan pada persidangan hari ini. Berdasarkan surat keterangan dokter, pemulihan pascaoperasi dinyatakan optimal setelah 21 hari,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (23/12).

Jaksa menjelaskan, dengan perhitungan masa pemulihan tersebut, Nadiem baru dapat dihadirkan ke persidangan sekitar 2 Januari 2026 sesuai rekomendasi medis.

Dalam persidangan tersebut, JPU juga menghadirkan dokter Muhammad Yahya Sobirin yang menangani kondisi kesehatan Nadiem. Yahya menjelaskan riwayat medis Nadiem.

“Saya merupakan dokter penanggung jawab di Rutan Salemba, Jakarta Selatan. Saat itu pasien mengeluhkan kondisi sakit sehingga dilakukan pemeriksaan awal. Kemudian saya mengeluarkan surat rekomendasi untuk dirujuk ke rumah sakit karena terjadi pendarahan pada 9 Desember 2025,” jelas Yahya di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, Nadiem dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (16/12). Namun, persidangan tersebut ditunda karena terdakwa masih menjalani perawatan pascaoperasi.

Majelis hakim memutuskan pembacaan dakwaan akan dilakukan setelah masa pemulihan terdakwa dinyatakan cukup. Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa pada jadwal sidang berikutnya.

“Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa pada hari Senin, 5 Januari 2026,” ujar Purwanto.

Dalam perkara ini, jaksa menilai dugaan perbuatan korupsi pengadaan Chromebook dan layanan terkait di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022 telah menimbulkan kerugian keuangan negara. 

Berdasarkan pernyataan jaksa penuntut umum dan hasil perhitungan awal, total kerugian negara akibat proyek tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,1 triliun. Angka ini mencakup kemahalan harga pengadaan Chromebook dan pengadaan layanan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai nadiem makarim, kasus korupsi chromebook, dan chromebook nadiem dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.