periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan di Kabupaten Konawe Utara periode 2007-2014 lantaran proses pendalaman tidak menemukan bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan perkara ke meja hijau.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi di Jakarta, Jumat (26/12).
Lembaga antirasuah tersebut menjelaskan keputusan ini diambil setelah melalui tahap evaluasi mendalam. Fakta hukum yang terkumpul dinilai belum memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
Budi memaparkan bahwa peristiwa hukum atau tempus delicti kasus ini terjadi pada tahun 2009. Namun, konstruksi pembuktian yang ada saat ini dianggap lemah.
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dinilai sebagai langkah hukum yang adil. KPK berkewajiban memberikan kepastian status hukum bagi pihak-pihak yang selama ini terseret dalam pusaran kasus.
“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti. Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” tuturnya.
Meski demikian, KPK tidak menutup buku sepenuhnya. Budi menegaskan pihaknya sangat terbuka menerima laporan atau data baru dari masyarakat yang bisa mengubah peta pembuktian.
Jika kelak ditemukan bukti permulaan baru (novum), penyidikan bisa saja dibuka kembali. Partisipasi publik menjadi kunci dalam penegakan hukum ini.
“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” ungkap Budi.
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan nasional karena menyeret nama Aswad Sulaiman. Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 itu ditetapkan sebagai tersangka utama.
Aswad diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan izin eksplorasi hingga operasi produksi nikel. Tindakan ini disinyalir menguntungkan korporasi tertentu dan merugikan negara.
Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sangat fantastis, mencapai Rp2,7 triliun. Angka tersebut berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang izinnya dinilai melawan hukum.
Selain kerugian negara, penyidik juga sempat mengendus aliran dana suap. Aswad diduga menerima gratifikasi sebesar Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin tambang.
KPK sebenarnya hampir menahan Aswad pada akhir 2023 lalu. Namun, upaya paksa itu batal dilakukan karena tersangka mendadak sakit saat pemeriksaan.
“Informasi yang kami terima, dari pemeriksaan dokter tersangka sakit dan saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Mayapada,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, pertengahan Desember 2023 silam.
Dengan terbitnya SP3 ini, status tersangka yang melekat pada Aswad Sulaiman dinyatakan gugur demi hukum, kecuali ada bukti baru di kemudian hari.
Tinggalkan Komentar
Komentar