periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pelaksanaan ibadah Natal 2025 bagi para tahanan yang beragama Nasrani. Perayaan Natal ini dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, KPK, Kamis (25/12) kemarin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, dengan memfasilitasi ibadah Natal bagi para tahanan, KPK sudah menjalankan bentuk penghormatan terhadap hak-hak dalam menjalankan keyakinan agamanya.

“Penghormatan hak-hak menjalankan keyakinan agama (setiap tahanan),” kata Budi, dalam pesannya, Kamis (25/12).

Berdasarkan informasi yang tercatat, sebanyak 12 tahanan KPK yang mengikuti pelaksanaan ibadah Natal. Salah satu dari tahanan tersebut adalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel. 

Selain Noel, berikut adalah daftar 11 tahanan KPK lainnya yang mengikuti perayaan Natal, yaitu:

  1. Pengusaha Tambang Rudi Ong Chandra; 
  2. Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu; 
  3. Eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih; 
  4. Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrim;
  5. Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta;
  6. Pemilik dan Pengendali CV. Citra Bangun Persada Tjahjono Gunawan;
  7. Komisaris PT Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk;
  8. Mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto;
  9. Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi Nur (kasus suap Inhutani V);
  10. Wakil Ketua DPRD OKU Periode 2024–2029 Parwanto; dan
  11. Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto.

Pelaksanaan ibadah Natal digelar di ruang tatap muka rutan. Selain ibadah Natal, KPK juga memberikan kesempatan kepada keluarga dan kerabat para tahanan. Untuk melakukan kunjungan khusus pada pagi hari, sebelum rangkaian ibadah dimulai.

“Kunjungan berlangsung tertib. Tahanan bersama keluarga bersua dalam suasana penuh khidmat pada perayaan Natal tahun ini,” jelas Budi.

Kegiatan ibadah Natal para tahanan dilaksanakan mengacu pada tata tertib dan prosedur pengamanan yang berlaku di lingkungan Rutan KPK. Selain itu, pelaksanaan hari raya ini juga sesuai asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Seluruh rangkaian kegiatan tersebut sejalan dengan prinsip penghormatan hak asasi manusia,” tegas dia.