periskop.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan kebijakan tegas terkait larangan operasional bagi kendaraan sumbu tiga untuk melintasi ruas jalan tol selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sebagai tindak lanjut dari kesepakatan lintas instansi demi kelancaran arus balik wisatawan.

“Dalam analisa dan evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol. Untuk jalur arteri juga sudah diatur waktunya, yaitu mulai pukul 17.00 hingga pagi hari,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryo Nugroho di Jakarta, Sabtu (27/12).

Kebijakan pembatasan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah disepakati oleh kementerian dan lembaga terkait. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah kemacetan parah akibat bercampurnya kendaraan pribadi dan angkutan barang berat.

Agus mengimbau para pengusaha logistik dan sopir truk untuk mematuhi aturan main tersebut. Kepatuhan di lapangan sangat menentukan kelancaran arus lalu lintas pada puncak liburan ini.

Polisi memastikan tidak akan segan memberikan sanksi bagi mereka yang nekat melanggar. Penindakan hukum berupa tilang akan diberlakukan secara ketat di lapangan.

“Kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk penilangan, karena yang diprioritaskan adalah kegiatan kemanusiaan, keselamatan, serta kelancaran perjalanan masyarakat yang sedang melaksanakan Natal, tahun baru, dan liburan,” tegasnya.

Di sisi lain, Korlantas mencatat tren positif terkait keselamatan berkendara selama Operasi Nataru berlangsung. Data kepolisian menunjukkan penurunan drastis pada tingkat fatalitas kecelakaan.

Indikator keberhasilan ini menjadi modal evaluasi bagi petugas di lapangan. Fokus pengamanan kini dimaksimalkan untuk mengawal sisa waktu liburan hingga arus balik selesai.

“Korban kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas meninggal dunia turun sebesar 23,23%,” ungkap Agus membeberkan data.

Terkait strategi arus balik, polisi telah menyiapkan skenario rekayasa lalu lintas contraflow. Kebijakan ini akan diterapkan secara situasional bergantung pada data radar perhitungan kendaraan.

Jika volume lalu lintas di kilometer 50 terdeteksi melebihi ambang batas 6.400 kendaraan per jam selama satu jam berturut-turut, rekayasa lalu lintas lawan arus akan segera diaktifkan.

“Cara bertindaknya nanti akan kita buat contraflow satu lajur. Apabila satu jam berturut-turut itu 6.400 (kendaraan) itu harus kita lakukan contraflow lajur dua,” jelas jenderal bintang dua tersebut.

Berdasarkan proyeksi data, arus balik diperkirakan akan dipadati oleh sekitar 2,8 juta kendaraan yang menuju Jakarta dari arah Sumatera dan Transjawa.

Sementara untuk jalur non-tol atau arteri, polisi akan menerapkan penanganan yang lebih fleksibel. Petugas akan melakukan penguraian kemacetan menyesuaikan dengan kepadatan volume kendaraan lokal.

“Kalau yang di non-tol itu menyesuaikan. Jadi kegiatan masyarakat meningkat, kapasitas dan volume kendaraan juga bertambah,” pungkas Agus.