periskop.id -periskop.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggelar penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia, yang berlokasi di sebuah gedung perkantoran kawasan Jakarta Selatan, terkait dugaan tindak pidana pasar modal.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim mulai tiba di gedung sekitar pukul 16.33 WIB. Mereka terlihat membawa berbagai peralatan, termasuk printer, serta beberapa kotak bertuliskan “Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Pasar Modal dan Tindak Pidana Pencucian Uang”.

Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penanganan kasus sebelumnya.

“Kegiatan penggeledahan hari ini merupakan rangkaian pengembangan dari perkara tindak pidana pasar modal yang ditangani penyidik yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya, melansir Antara, Selasa (3/2).

Ade menambahkan, dalam kasus ini terdapat lima tersangka. Dua di antaranya telah divonis, yakni J (Junaedi), Direktur PT Multi Makmur Lemindo Tbk (MML), dan MB (Mugi Bayu), mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 Bursa Efek Indonesia.

Tiga tersangka lain adalah BH, mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat Divisi PP3 BEI; DA, Financial Advisor; serta RE, Project Manager PT MML saat proses Initial Public Offering (IPO) berlangsung.

Dari penyidikan, Ade menyebut bahwa PT MML dengan kode saham PIPA seharusnya tidak memenuhi syarat untuk listing di Bursa Efek Indonesia, karena valuasi aset perusahaan tidak sesuai ketentuan.

“Terkait dugaan keterlibatan PT Shinhan Sekuritas Indonesia, perusahaan ini bertindak sebagai penjamin emisi efek PT MML. Perolehan dana PT MML pada saat IPO adalah sebesar Rp97 miliar di mana selaku perusahaan penjamin emisi efek (underwriter) adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia,” jelasnya.

Hingga pukul 17.53 WIB, proses penggeledahan masih berlangsung.