periskop.id - Selama 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan capaian yang berhasil melakukan 11 kali operasi tangkap tangan (OTT). Dalam pelaksanaan operasi senyap itu, ada 118 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan pemulihan aset negara mencapai Rp1,53 triliun.
"Dari penindakan, selama satu tahun ini KPK menetapkan 118 tersangka, memproses ratusan perkara, dan memulihkan aset negara mencapai Rp1,53 triliun. Angka tersebut menjadi angka tertinggi di lima tahun terakhir ini,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, di Gedung KPK, Senin (22/12).
Dari belasan OTT, KPK menangkap pelaku mulai dari bupati, aparat penegak hukum, sampai wakil menteri. Para tersangka ini melakukan korupsi dengan praktik yang beragam mulai dari pemerasan sampai suap proyek.
Secara lebih lengkap, berikut adalah daftar OTT KPK sepanjang 2025, yaitu:
1. OTT Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan
Pada korupsi ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah OTT, pada 15 Maret 2025. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta. Pada OTT tersebut, KPK mengamankan Rp2,6 miliar dan barang bukti lainnya.
Lalu, pada 28 Oktober 2025, KPK mengumumkan empat tersangka baru yang sekarang sudah ditahan dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka itu adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto. Selain itu, tersangka lainnya adalah anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua orang pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.
Pada OTT OKU, KPK juga menelusuri pengondisian nilai proyek yang fee proyek semula dalam APBD 2025 sebesar Rp48 miliar disepakati naik menjadi Rp96 miliar.
2. OTT di Sumatera Utara (Sumut)
KPK melakukan OTT pada 26 Juni 2025 terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Lalu, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut.
Salah satu tersangka itu adalah anak buah Bobby Nasution, Topan Obaja Putra Ginting. Selain itu, tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, M. Akhirun Efendi Siregar, dan M. Rayhan Dulasmi Piliang.
Dikutip Antara, klaster pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar, preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 bernilai Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.
Klaster kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan bernilai Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot bernilai Rp61,8 miliar.
Dengan demikian, total nilai dari enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
3. OTT Kolaka Timur
KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) bersama lima orang lainnya di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, sebagai tersangka dugaan korupsi, 21 September 2025. Lima orang lainnya, yaitu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR), Mujeri Dachri (MD) yang merupakan suami Andi Merya, dan tiga ajudan Bupati Kolaka Timur masing-masing Andi Yustika (AY), Novriandi (NR), dan Muawiyah (MW).
Dalam konstruksi perkara, Andi Merya diduga meminta uang Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur yang berasal dari dana hibah BNPB.
Adapun dua proyek pekerjaan tersebut, yaitu paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta yang akan dikerjakan Anzarullah.
4. OTT Industri Hutan V (Inhutani V)
Pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut usai OTT pada 13 Agustus 2025. Tiga tersangka itu adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).
Diketahui, Djunaidi dan Aditya merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady adalah tersangka penerima suap. Lalu, pada tanggal penetapan tersangka, KPK juga mengumumkan menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, 1 unit mobil RUBICON di rumah DIC, dan 1 unit mobil Pajero milik DIC di rumah.
5. OTT di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel (Noel) Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker. Mereka diduga melakukan mark-up harga penerbitan sertifikat K3 dari Rp275.000 menjadi Rp6.000.000. Dari pemerasan itu, terkumpul Rp81 miliar untuk diberikan kepada setiap pegawai dalam mengurus sertifikat K3.
Pada tanggal yang sama, Noel langsung dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto.
Adapun, selain Noel, berikut 10 tersangka lainnya:
1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)
5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FRZ)
6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
7. Sub-Koordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
6. OTT Riau
KPK menetapkan Abdul Wahid, Gubernur Riau, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah di Pemerintah Provinsi Riau. Tak hanya Gubernur Riau, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu M. Arief Setiawan (MAS) selalu Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry menggelar rapat bersama 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid sebesar 2,5%. Lalu, fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Kemudian, setiap pejabat PUPR PKPP harus memberikan “jatah preman” kepada Abdul Wahid yang mencapai Rp4,05 miliar, jika tidak akan dipecat.
7. OTT Kabupaten Ponorogo
Pada 7 November 2025, KPK melakukan OTT terhadap empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster pertama dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara itu, pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma. Pada klaster ini, Sugiri mendapatkan Rp900 juta dan Agus mendapatkan Rp325 juta dari Yunus. Kemudian, Sugiri meminta Rp1,5 miliar lagi kepada Yunus.
Lalu, untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara itu, pemberi suapnya adalah Sucipto. Pada klaster ini, ada proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp1,4 miliar, dari pekerjaan tersebut, Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10% dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar.
Adapun, pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma. Pada klaster ini, Sugiri menerima uang senilai Rp225 juta dari Yunus. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari Eko (EK) selaku pihak swasta.
8. OTT Lampung Tengah
KPK menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi di Pemkab Lampung Tengah. Salah satunya adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.
Selain itu, empat tersangka lainnya, yaitu Anggota DPR Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RHP), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), Direktur PT Elkaka Mandiri Mohammd Lukman Sjamsuri (MLS).
Dari hasil penelusuran sementara, Ardito diduga menerima Rp5,7 miliar. Uang itu diduga berasal dari sejumlah fee proyek yang ada di lingkungan Pemkab Lampung.
9. OTT Banten
KPK mengamankan sembilan orang dalam OTT di wilayah Banten, 17 Desember 2025. Dari sembilan orang itu, ada satu orang merupakan aparat penegak hukum. Selain itu, dua lainnya merupakan penasihat hukum dan enam lainnya merupakan pihak swasta.
Namun, KPK telah menyerahkan pihak yang diamankan dalam OTT di wilayah Banten tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, Kejagung telah terlebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada Rabu (17/12) lalu.
Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung Anadng Supriatna mengungkapkan, tiga jaksa yang diduga melakukan pemerasan kepada warga Korea Selatan telah dinonaktifkan sementara. Anang mengatakan, pihaknya telah mengamankan uang Rp941 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya sehingga total 5 tersangka, yaitu Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum berinisial RV, Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ, Pengacara berinisial DF, dan Penerjemah berinisial MS.
10. OTT Kalimantan Selatan (Kalsel)
KPK melakukan OTT di Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel, pada 18 Desember 2025, dalam dugaan pemerasan yang menetapkan tiga aparat penegak hukum (APH) sebagai tersangka.
Tersangka itu adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten HSU Agustus 2025 sampai sekarang, Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten HSU, dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten HSU.
Pada perkara ini, TAR diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar, dengan rincian: pada 2022 yang berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024, yang berasal dari rekanan sebesar Rp140 juta.
Lalu, selama November-Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara. Pertama, melalui perantara TAR, yaitu penerimaan dari RHM senilai Rp270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta. Kedua, melalui perantara ASB, yaitu penerimaan dari YND sejumlah Rp149,3 juta.
11. OTT Kabupaten Bekasi
KPK melakukan OTT, pada 18 Desember 2025, di Kabupaten Bekasi, dalam dugaan korupsi berupa suap “ijon” proyek. Pada operasi senyap itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Kabupaten Bekasi 2025 sampai sekarang, H.M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.
Selama Desember 2024 sampai Desember 2025, Ade sering meminta jatah "ijon" kepada Surjan melalui sang ayah, Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar