periskop.id - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menegaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Bupati Konawe Utara Sulawesi Tenggara Aswad Sulaiman tidak layak dihentikan.
“Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar,” kata Laode, kepada wartawan, Minggu (28/12).
Laode mengungkapkan, kasus tersebut sudah memiliki bukti yang cukup. Berdasarkan bukti-bukti itu, tersangka secara hukum melakukan praktik suap.
“Ketika ditetapkan tersangka, sudah cukup bukti suapnya,” ujar pimpinan KPK periode 2015-2019 itu.
Selain itu, Laode menyampaikan, KPK saat itu tinggal menghitung jumlah kerugian negara akibat perbuatan Aswad Sulaiman.
“Penyidik bilang lagi dihitung BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Makanya sangat aneh kalau KPK sekarang menghentikan penyidikan kasus ini,” jelas dia.
Jika BPK akhirnya enggan menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut, maka KPK seharusnya bisa melanjutkan dugaan suap yang dilakukan Aswad Sulaiman.
“Kalau BPK enggan melakukan perhitungan kerugian keuangan atau perekonomian negaranya, maka KPK bisa melanjutkan kasus suapnya saja,” ujar Laode.
Pada kesempatan berbeda, eks penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan, pembuktian suatu perkara layak diberhentikan atau tidak idealnya dilakukan di persidangan.
“Terlepas substansi perkaranya, memang idealnya proses pembuktian dilakukan di persidangan,” kata Novel, kepada wartawan, Minggu (28/12).
Novel pun sejak awal tidak setuju, jika KPK diberikan kewenangan menjatuhkan SP3 sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Kewenangan ini membuat marwah KPK yang independen semakin luntur karena intervensi mudah masuk.
“Dengan adanya kewenangan SP3, maka KPK mudah terintervensi dalam penanganan perkaranya,” jelas dia.
Menurut Novel, proses persidangan secara terbuka lebih akuntabel dibandingkan dengan proses rapat tertutup yang berakhir menetapkan SP3 untuk seorang tersangka. Bahkan, dengan SP3, KPK menjadi lebih ceroboh menetapkan tersangka.
“Belum lagi dengan kewenangan SP3, KPK bisa saja tidak berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,” tegas Novel.
Sebelumnya, KPK resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan di Kabupaten Konawe Utara periode 2007-2014 lantaran proses pendalaman tidak menemukan bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan perkara ke meja hijau.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi di Jakarta, Jumat (26/12).
Penerbitan SP3 dinilai sebagai langkah hukum yang adil. KPK berkewajiban memberikan kepastian status hukum bagi pihak-pihak yang selama ini terseret dalam pusaran kasus.
“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti. Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” tuturnya.
Diketahui, Aswad sempat akan ditahan oleh KPK. Namun, karena alasan kesehatan, ia batal ditahan oleh lembaga antirasuah ini.
Adapun, indikasi kerugian keuangan negara terkait perkara yang menyeret Aswad tersebut sekitar Rp2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Selain itu, Aswad juga diduga menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. Indikasi penerimaan terjadi dalam periode 2007 sampai 2009.
Tinggalkan Komentar
Komentar