periskop.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan perombakan struktur organisasi secara masif dengan membentuk Direktorat Reserse Siber serta Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) guna merespons lonjakan kejahatan digital dan kasus kekerasan terhadap kelompok rentan.
"Mau tidak mau, kita harus merespons terhadap pesatnya perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya kejahatan berbasis digital yang berdampak langsung pada keamanan nasional," kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol. Anwar dalam Rilis Akhir Tahun 2025 Polri di Jakarta, Selasa (30/12).
Langkah strategis ini menandai perubahan paradigma penegakan hukum kepolisian. Kejahatan siber yang dulunya hanya ditangani oleh unit kecil di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus, kini memiliki wadah tersendiri agar penanganannya lebih fokus dan trengginas.
Anwar menjelaskan transformasi ini merupakan direktif langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pimpinan kepolisian menilai ancaman di ruang maya sudah sedemikian kompleks sehingga membutuhkan direktorat khusus yang diperkuat personel berkualifikasi mumpuni di setiap provinsi.
Selain ranah digital, reformasi struktural juga menyasar isu kemanusiaan. Polri menaikkan status unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) menjadi direktorat mandiri di tingkat Polda dan satuan khusus di tingkat Polres.
"Kebutuhan Direktorat PPA, Reserse PPA, dan PPO di tingkat Polda, dan Satuan Reserse PPA dan PPO di tingkat Polres. Alhamdulillah kita sudah eksekusi," tambah jenderal bintang dua itu.
Peningkatan status ini diharapkan mempercepat penanganan kasus-kasus sensitif seperti kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perdagangan manusia yang kerap menimpa perempuan dan anak-anak. Dengan menjadi direktorat, alokasi anggaran dan personel otomatis bertambah.
Tidak berhenti di situ, Polri juga memperkuat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor). Anwar menyebut penguatan ini mutlak dilakukan dengan menempatkan penyidik-penyidik yang memiliki kapabilitas tinggi dalam membongkar skandal rasuah.
"Kemampuan-kemampuan Kortastipikor harus betul-betul yang capable (mumpuni)," ujarnya menirukan permintaan Kepala Kortastipikor.
Perubahan nomenklatur juga terjadi di level pelayanan markas. Jabatan Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian (Kanit SPK) yang selama ini menjadi garda terdepan penerimaan laporan masyarakat, kini diubah istilahnya menjadi Perwira Pengendali Markas (Pamapta) dan SPKT.
Anwar memastikan seluruh kebijakan transformasi organisasi ini telah berjalan. Polri berharap struktur baru yang lebih ramping namun kaya fungsi ini mampu menjawab tantangan zaman yang makin spesifik dan menuntut kecepatan.
Tinggalkan Komentar
Komentar