Periskop.id - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menyatakan, sepanjang 2025, Polri menjatuhkan 689 sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap personel kepolisian yang melakukan pelanggaran. 

“1.196 sanksi demosi, 689 sanksi PTDH, 637 sanksi tunda pangkat dan tunda pendidikan,” kata Wahyu dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12).

Wahyu merincikan sanksi tersebut termasuk dalam yang diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Selain tiga sanksi tersebut, Polri juga menjatuhkan 2.707 sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela. 

Kemudian 1.951 sanksi permintaan maaf secara lisan maupun tertulis, 1.709 sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, dan 44 sanksi lainnya. Wahyu juga mengungkapkan, pelanggaran etik oleh personel kepolisian yang terbanyak dilaporkan pada tahun ini terkait dengan perilaku kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat, dengan total sebanyak 1.730 kasus.

“Disusul norma hukum, penanganan perkara pidana, dan pelayanan kepolisian,” ujarnya.

Hal tersebut berbeda dengan pada tahun 2024 yang mana pelanggaran terbanyak terkait dengan tugas kedinasan kepolisian, yaitu sebanyak 1.324 kasus.

“Sebagai bagian komitmen dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas organisasi, Polri secara konsisten melakukan penegakan disiplin dan kode etik terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel,” bebernya. 

Dalam rangka menjamin kinerja Polri lebih baik, Wahyu mengatakan, Polri mengedepankan pendekatan preventif dan humanis dalam pengawasan internal.

Selain itu, kata dia, melalui penguatan kegiatan mitigasi dan simpatik sebagai respons atas dinamika pelanggaran. Termasuk meningkatnya ekspektasi publik, serta kebutuhan untuk menghadirkan institusi Polri yang tidak hanya menindak, tetapi juga mencegah, membina, dan membangun kedekatan anggota maupun masyarakat.

"Kegiatan mitigasi difokuskan pada penegakan disiplin, pembersihan praktik menyimpang, serta penguatan sinergi lintas institusi," ucapnya.

Sementara itu, kegiatan simpatik diarahkan pada bantuan sosial, edukasi, pendekatan langsung kepada masyarakat, serta dialog terbuka dengan publik.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari transformasi fungsi pengawasan Polri menuju model pengawasan yang lebih proaktif, partisipatif, dan berorientasi pada pencegahan serta kepercayaan publik,” pungkasnya.

Tren Positif
Terkait dengan kepercasyaan publik, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengklaim survei kepercayaan publik terhadap Polri sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren yang positif. Ia menyebut Polri memperoleh pengakuan, baik dari lembaga survei internasional maupun nasional.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil survei The Global Safety Report yang dirilis oleh Gallup pada tahun 2025, Indonesia memperoleh skor 89 pada law and order index. Indeks tersebut, kata dia, mengukur tingkat rasa aman masyarakat serta kepercayaan terhadap penegak hukum.

Selain itu, dalam indikator safe to walk alone at night, sebanyak 83% responden di Indonesia menyatakan merasa aman berjalan di malam hari. Kondisi ini menempatkan Indonesia pada peringkat ke-25 dari 144 negara.

“Data ini menunjukkan bahwa tingkat keamanan di Indonesia berada dalam kondisi yang baik dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya. 

Dari tingkat nasional, Kapolri mengatakan, hasil survei Litbang Kompas yang dirilis pada November 2025 yang semakin menguatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Dalam survei tersebut, ujar dia, Polri masuk dalam tiga besar lembaga negara paling dipercaya oleh masyarakat. Bahkan, dalam kategori lembaga penegak hukum, Polri menempati peringkat pertama sebagai lembaga yang paling dipercaya dengan tingkat kepercayaan mencapai 78,2%.

“Capaian ini tentunya menjadi dukungan motivasi dan semangat bagi institusi dan seluruh personel untuk terus bisa bekerja secara lebih profesional dan akuntabel,” imbuhnya. 

Pemimpin Korps Bhayangkara itu mengatakan, hasil penilaian yang didapatkan menjadi pemacu bagi kepolisian untuk terus melakukan perbaikan, berbenah, dan tidak berpuas diri. Menurutnya, Polri harus terus melakukan perbaikan dan terus melakukan evaluasi agar bisa meningkatkan kinerja institusi.

Ia pun menekankan seluruh personel Polri untuk terus bekerja dengan maksimal, baik dan professional. Juga meningkatkan kualitas kinerja di bidang tugas sejalan dengan arah transformasi Polri.

“Tingginya kepercayaan Polri ini tentunya menjadi modal yang sangat penting bagi Polri untuk terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tandasnya.