periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah bersiap menghadapi transformasi struktur kepemilikan melalui proses demutualisasi. Terkait hal tersebut Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap merespons dan menegaskan langkah ini justru akan memperkuat tata kelola serta profesionalisme pasar modal.
Menurutnya, demutualisasi bukan kebijakan negatif, melainkan praktik yang umum diterapkan di berbagai negara. Dia menambahkan proses ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Demutualisasi BEI bertujuan menciptakan tata kelola pasar yang lebih sehat, mengurangi potensi benturan kepentingan, dan mendorong profesionalisme manajemen bursa,” ujar Eddy kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI),Selasa (30/12).
Adapun saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan UU P2SK, dan OJK diminta memberikan masukan terhadap rancangan tersebut.
"RPP ini masih dalam proses penggodokan, dan OJK diminta memberikan pendapat agar regulasi yang nantinya diterapkan benar-benar mendukung tata kelola yang optimal,” jelas Eddy.
Demutualisasi akan mengubah struktur kepemilikan BEI, sehingga bursa tidak lagi hanya dimiliki oleh anggota bursa, tetapi juga dapat diakses pihak lain. Menurut Eddy, perubahan ini memungkinkan bursa menjadi lebih fleksibel dalam pengambilan keputusan strategis, meningkatkan transparansi, dan menyesuaikan praktik pasar modal Indonesia dengan standar global.
“Tujuan utama dari demutualisasi adalah untuk memperkuat tata kelola dan mengurangi konflik kepentingan. Profesionalisme manajemen bursa akan meningkat, sementara OJK tetap menjalankan fungsi pengawasan seperti biasa,” tutur Eddy.
Langkah ini dinilai Eddy penting bagi daya saing pasar modal Indonesia, terutama di tengah tekanan domestik dan global yang tinggi. Dengan struktur yang lebih terbuka, BEI diharapkan mampu menarik lebih banyak investor, memperkuat fondasi internal bursa, dan menjaga stabilitas pasar secara berkelanjutan.
OJK menegaskan transformasi ini bukan sekadar perubahan formal, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan pasar modal yang profesional, transparan, dan berdaya saing global.
"Dengan dukungan regulasi yang matang dan pengawasan yang konsisten, demutualisasi BEI diharapkan menjadi langkah positif bagi perkembangan pasar modal Indonesia ke depan," pungkas Eddy.
Tinggalkan Komentar
Komentar