periskop.id - Laras Faizati menyampaikan pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1). Dalam surat pembelaannya, Laras mengaku mengalami perlakuan tidak manusiawi selama proses penahanan, mulai dari ejekan aparat kepolisian hingga pemberian obat yang sudah kedaluwarsa saat dirinya sakit.
Laras menegaskan, perkara yang menjeratnya berawal dari unggahan kritik pribadi melalui fitur Instagram Story. Ia menolak disebut sebagai penghasut atau pelaku kejahatan.
“Saya bukan kriminal. Saya tidak membunuh, tidak korupsi, tidak menggunakan narkoba, dan tidak melakukan kekerasan. Saya hanya menggunakan hak berekspresi untuk menyampaikan kritik,” kata Laras dalam pledoinya.
Namun, kritik tersebut justru berujung pada penangkapan dan penahanan berbulan-bulan, dengan ancaman tuntutan hukuman hingga satu tahun penjara. Laras menyayangkan kondisi tersebut, terlebih ketika ia membandingkan kasusnya dengan pelaku tindak pidana berat yang menurutnya justru menerima hukuman lebih ringan.
Dalam pledoinya, Laras juga mengungkap perlakuan aparat selama pemeriksaan. Ia mengaku kerap dibentak, diperlakukan seolah telah bersalah, serta mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan saat sakit.
“Ketika saya sakit, saya diberi obat yang sudah basi. Akses pertolongan kesehatan sangat sulit. Saat saya menangis karena kesakitan, saya malah diledek dan disalahkan,” tulisnya.
Laras menuturkan, bahwa dirinya rindu dengan ibunya saat di penjara. Namun, Polisi malah mengejeknya.
“Ketika saya menangis, saya begitu sakit polisi-polisi penyidik malah menyalahkan saya dan meledek saya tanpa empati dengan kalimat ‘lagian salah siapa salah siapa lu disini sakit kan tuh nyokap lu rasain’”, ujar Laras menirukan kalimat aparat yang mengejeknya.
Selain itu, Laras menyoroti konferensi pers yang digelar aparat setelah penangkapannya. Ia merasa dipermalukan karena harus ditampilkan di hadapan publik dengan pakaian tahanan, borgol, serta foto dan identitas diri yang disebarluaskan secara masif.
Laras juga membantah tuduhan bahwa unggahan media sosialnya memprovokasi aksi massa di depan Mabes Polri. Ia menyebut, aksi solidaritas yang terjadi merupakan inisiatif murni dari organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil yang menuntut keadilan atas meninggalnya seorang warga di tangan aparat.
Menurut Laras, framing tersebut justru menunjukkan sikap anti-kritik dan ketakutan terhadap suara perempuan. Ia khawatir kasus yang dialaminya akan menimbulkan efek jera bagi perempuan lain untuk menyampaikan pendapat di ruang publik.
“Perempuan lain akan takut bersuara. Masyarakat memilih diam dan tidak berpikir kritis. Apakah ini yang diinginkan negara demokrasi?” tulisnya.
Menutup pledoinya, Laras menyatakan dirinya telah kehilangan waktu berharga bersama keluarga akibat proses hukum yang dijalaninya.
Tinggalkan Komentar
Komentar