periskop.id - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan mekanisme salah satu bentuk tindak pidana dalam KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Salah satunya adalah pidana kerja sosial yang dijalankan tidak boleh lebih dari 6 bulan.
“Memang salah satu bentuk atau jenis pidana dalam KUHP adalah kerja sosial. Mengacu pada Pasal 85 KUHP tersebut, dikatakan bahwa kerja sosial itu tidak boleh lebih dari 6 bulan masanya,” Kata Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, di Gedung MA, Selasa (30/12).
Atas masa pidana kerja sosial yang singkat itu, hakim dalam menjatuhkan hukuman harus menyebutkan dalam satu hari terdakwa bekerja berapa jam.
“Kemudian, dalam satu minggu itu, berapa hari terdakwa harus melakukan kerja sosial dan menyebutkan di mana tempat kerja sosial itu dilakukan. Apakah di rumah sakit, apakah di rumah-rumah ibadah, gitu ya,” jelas Prim.
Prim menjelaskan, mekanisme pidana kerja sosial telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan, usai berdiskusi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, lahir permintaan agar hakim hanya menyebutkan tentang lama masa pidana kerja sosial dalam amar putusan.
“Nah, memang, nah ini jujur saja ini, ada pembicaraanlah antara Pak Jampidum dengan kami. Pak Jampidum menginginkan kalau bisa, katanya, sudah ada pembicaraan Pak Jampidum dengan Kementerian Dalam Negeri kalau tidak salah saya, beliau berkeinginan agar hakim hanya menyebutkan tentang lamanya saja. Tempat itu nanti mereka (jaksa) yang menyesuaikan dengan kondisi daerah setempat,” ujar dia.
Namun, Prim menegaskan, pihaknya tidak bisa langsung memutuskan terkait pidana kerja sosial ini. Sebab, timnya masih membahas mekanisme pidana kerja sosial ini sampai sekarang akibat perlu adanya beberapa hal yang harus dijelaskan dalam amar putusan.
“Sementara kesepakatan Kamar Pidana sudah memutuskan bahwa dalam amar tentang kerja sosial harus menyebutkan pertama sekali, tentang menyatakan kesalahan terdakwa. Yang kedua, menyatakan bentuk jenis pidananya adalah kerja sosial. Yang ketiga, menyebutkan berapa lama kerja sosial dilaksanakan dalam satu hari, berapa jam. Kemudian, dalam satu minggu berapa hari dan dilaksanakan di mana, itu dibunyikan dalam amar putusan,” ucap Prim.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MA Sunarto juga menambahkan, bentuk pidana kerja sosial sama seperti penerapan dari lembaga Reclassering, Belanda. Lembaga itu sudah berdiri 100 tahun yang tidak berada di bawah pengadilan, kejaksaan, sampai kepolisian.
“Kalau kerja sosial (sesuai Reclassering), diberi gelang di area tertentu dia bekerja jam sekian sampai jam sekian. Kalau keluar dari areanya, gelangnya bunyi, jadi dia tidak berani keluar di jalur yang sudah ditentukan oleh lembaga Reclassering. Akan bunyi orang lain pasti tahu semua kenapa bunyinya nyaring sekali. Lalu, kalau bekerja di wilayah A ya harus di A tidak boleh jalan-jalan ke wilayah B,” kata Sunarto.
Tinggalkan Komentar
Komentar