periskop.id - Mahkamah Agung (MA) membuat  panitia seleksi (pansel) untuk mencari calon-calon yang akan mengganti posisi Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi. Pembentukan Pansel ini sudah diteken Ketua MA Sunarto dua bulan lalu untuk persiapan pensiun Anwar.

“Mahkamah Agung telah membuat Pansel, Panitia Seleksi. Itu kurang lebih saya tanda tangani mungkin dua bulan yang lalu Panselnya. Ketuanya adalah Wakil Ketua Hakim Agung Bidang Yudisial Bapak Suharto,” kata Sunarto, di Gedung MA, Selasa (30/12).

Pembentukan pansel tersebut melibatkan para teknokrat, tokoh masyarakat, dan akademisi dari beberapa kampus. Pelibatan ini ditujukan agar pemilihan Hakim Konstitusi dilakukan dengan benar dengan kriteria berilmu dan beriman.

Secara lebih jelas, Sunarto mengibaratkan sosok yang memiliki ilmu dan iman. Sebab, kedua hal ini harus berjalan seimbang untuk seorang hakim.

"Saya ibaratkan ilmu tanpa iman, itu orang bijak mengatakan, ibarat pelita di tangan pencuri. Tetapi iman saja tanpa ilmu, ibarat pelita di tangan bayi. Bayi orang baik, tapi karena tidak punya ilmu? Karena bayi tidak tahu apa-apa. lya kan? Sama," ungkap Sunarto.

Pengibaratan tersebut sama seperti jabatan yang diberikan untuk seseorang.

"Jabatan diberikan pada orang yang enggak tahu apa-apa, berisiko. Tapi juga jabatan diberikan pada orang yang pintar, smart, tahu apa-apa tapi tidak punya iman, ya itu berisiko juga. Nggak takut sama Tuhan. lya kan," lanjut Sunarto.

Namun, jika penegak hukum diberikan jabatan lebih tinggi dari posisi sebelumnya, tetapi berilmu dan beriman, tidak akan melanggar aturan.

"Paling kalau penegak hukum, ya kalau, 'Ya lagi sial saja', iya? Tapi kalau sudah ada waskat, pengawasan oleh malaikat, mereka nggak akan macam-macam. Ada penegak hukum atau tidak, dia nggak akan melanggar, karena itulah iman, kira-kira seperti itu," ujar dia.

Sunarto mengatakan, saat ini, Pansel sudah jalan dan melibatkan akademisi dari beberapa perguruan tinggi dan tokoh-tokoh masyarakat.

“Sehingga saya berharap akan terpilih kandidat-kandidat atau usulan yang akan diusulkan oleh MA itu adalah putra-putra terbaik MA,” ujar Sunarto.

Diketahui, Anwar Usman merupakan hakim konstitusi dari lembaga pengusul MA. Pria kelahiran 31 Desember 1956 ini, tepat pada 2025 berumur 69 tahun. Lalu, pada 31 Desember 2026, ia akan berusia 70 tahun.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan telah berusia 70 tahun. Mengacu peraturan tersebut, Anwar Usman akan pensiun pada 2026, tepat ketika berusia 70 tahun.