periskop.id - Mahkamah Agung (MA) akan mempertimbangkan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait putusan pelanggaran etik non-palu untuk hakim perkara korupsi importasi gula yang menyeret Tom Lembong.

Ketua MA Sunarto mengatakan rekomendasi akan dipertimbangkan, tetapi putusan akhir masih menunggu pertimbangan MA.

“MA akan mempertimbangkan rekomendasi tersebut. Sekali lagi, rekomendasi akan dipertimbangkan. Apa nanti pertimbangan MA? Ya akan diputuskan kemudian,” kata Sunarto, di Gedung MA, Selasa (30/12).

Namun, Sunarto mengingatkan, dalam melakukan pengawasan, MA dan KY tidak dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim.

Sebab, pada 2012, MA dan KY telah menandatangani Peraturan Bersama Nomor 2 Tahun 2012. Dalam peraturan bersama tersebut, tertuang jelas Pasal 15 dan 16 mengenai kedua lembaga yang tidak bisa untuk menilai benar atau salah terhadap pertimbangan putusan hakim dalam suatu perkara.

“Di pasal 15 itu disebutkan bahwa Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial tidak dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim. Jadi Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial, hakim itu tidak boleh disanksi karena pertimbangannya, itu dilindungi oleh konvensi internasional,” jelas dia.

Sunarto menyampaikan, hakim tidak boleh disanksi karena pertimbangannya, itu dilindungi oleh konvensi internasional, (The) Bangalore Principles (of Judicial Conduct), (The) Beijing Statement (of Principles of the Independence of the Judiciary), dan konvensi-konvensi PBB terkait independensi kekuasaan kehakiman.

“Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial tidak dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim. Jadi, Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial hakim itu tidak boleh disanksi,” tegas dia.

Sunarto juga mengungkapkan, independensi kekuasaan kehakiman dalam konvensi PBB disebut dengan kemandirian. Sesuai konvensi PBB itu, tidak boleh ada pihak yang menyalahkan pertimbangan hakim. Sebab, ada berbagai upaya hukum untuk menanggapi pertimbangan hakim.

Selain itu, jika KY akan memeriksa hakim atas dugaan pelanggaran tersebut, seperti kasus Tom, maka harus bekerja sama dengan MA dengan melakukan pemeriksaan bersama. Sebab, kekeliruan hakim terkait dengan teknis yudisial tidak bisa diubah oleh hakim itu sendiri, meskipun disanksi.

"Siapa yang harus mengubah putusan? Pengadilan yang lebih tinggi sehingga semua putusan hakim itu ada asas-prinsip. Di dunia internasional, di negara mana pun, itu apa yang disebut dengan res judicata pro veritate habetur, putusan hakim harus selalu dianggap benar sampai dibatalkan oleh putusan hakim lain yang lebih tinggi," tegas Sunarto.

Sebelumnya, KY merekomendasikan majelis hakim yang mengadili perkara eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dijatuhi sanksi ringan.

Rekomendasi itu sesuai Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025, hasil pemeriksaan KY atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yang dilayangkan Tom Lembong. 

“Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung),” kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir, seperti dikutip Antaranews, Jumat (26/12).

Berdasarkan putusan tersebut, KY menegaskan, tiga hakim terlapor, yaitu DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH.

Atas dasar tersebut, KY memberikan usul sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim non-palu selama enam bulan.