periskop.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Polisi Trunoyudo Andiko menyampaikan, panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHAP dan KUHP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri. Bahkan, panduan dan pedoman tersebut telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Polisi Syahardiantono.
“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” kata Trunoyudo.
Adapun, seluruh petugas pengemban penegakan hukum pada Polri, yaitu Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, dan Densus 88.
Selain Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengaku siap melaksanakan KUHAP dan KUHP baru mulai hari ini.
“Kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Anang menjelaskan, secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin satu pemahaman yang sama dengan berbagai stakeholder terkait. Kesepemahaman itu terwujud melalui perjanjian kerja sama (PKS) bersama Polri, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, serta Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, secara teknis, Kejaksaan juga melakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru, baik melalui bimbingan teknis, focus group discussion (FGD), maupun pelatihan teknis kolaboratif lainnya.
“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman, dan juknis (petunjuk teknis) terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” jelas dia.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi UU. Hal itu dilakukan usai seluruh fraksi partai politik di DPR menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.
Selain itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas juga menambahkan KUHAP yang baru setelah disetujui oleh DPR akan berlaku mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru.
Tinggalkan Komentar
Komentar