periskop.id - Aliansi mahasiswa mengajukan permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru memperluas kewenangan kepolisian secara berlebihan tanpa disertai pengawasan yudisial yang memadai.
“KUHAP baru ini menjadikan kewenangan polisi sebagai super power tanpa pengawasan judicial yang efektif,” kata kuasa hukum pemohon, Muhammad Imam, dalam agenda pengajuan permohonan judicial review di Gedung MK, Senin (2/2).
Menurut Imam, pola utama dari 9 pasal yang diuji adalah penguatan kewenangan penyidik Polri sebagai penyidik utama terhadap seluruh tindak pidana, tanpa mekanisme kontrol antarlembaga maupun otorisasi pengadilan yang ketat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merobohkan independensi penyidik lain, seperti PPNS, penyidik lingkungan hidup, OJK, hingga sektor-sektor khusus lainnya.
“Tidak mungkin polisi menjadi hakim bagi dirinya sendiri. Kewenangan yang luar biasa ini diberikan tanpa kontrol yang seharusnya,” tegas dia.
Pemohon Jorgiana Agustine menambahkan, seluruh pasal yang diajukan memiliki kesamaan pola, yakni membuka ruang subjektivitas aparat dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kondisi ini berisiko menggeser hukum acara pidana dari mekanisme perlindungan warga negara menjadi instrumen diskresi aparat.
“Kami mengajukan ini karena keprihatinan atas pergeseran prinsip hukum pidana, dari perlindungan hak warga negara menjadi alat penindakan yang subjektif,” ujar Jorgiana.
Ia menilai KUHAP baru memperkuat kewenangan kepolisian secara masif tanpa disertai pembatasan normatif dan pengawasan yudisial yang efektif.
“Dari keseluruhan pasal yang kami uji, polanya sama, yaitu penguatan kewenangan kepolisian secara masif tanpa pembatasan normatif yang ketat dan tanpa pengawasan judicial yang efektif,” jelas dia.
Jorgiana menyampaikan, para pemohon mengajukan keberatan terhadap sembilan pasal utama yang diturunkan menjadi 14 norma dalam KUHAP baru. Pasal-pasal tersebut antara lain mengatur kewenangan penyelidikan, penyidikan, penghentian perkara, penggeledahan, penyitaan, pemblokiran aset dan informasi elektronik, hingga mekanisme keadilan restoratif.
“Permohonan ini kami ajukan karena kekhawatiran dan keprihatinan atas pergeseran prinsip hukum pidana, dari yang seharusnya melindungi warga negara, menjadi alat subjektivitas aparat,” ungkap dia.
Tinggalkan Komentar
Komentar