periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap eks Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kab Bekasi Beni Saputra (BS), Senin (5/1). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut keterangannya dalam dugaan korupsi suap proyek di Kabupaten Bekasi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Senin (5/1).

Selain Beni, KPK juga melakukan pemeriksaan saksi lainnya, yaitu Zamzam Nurul Haj dan H. Solihin Ciomas. Keduanya merupakan wiraswasta.

Pemanggilan Beni ke Gedung Merah Putih ini merupakan kedua kalinya usai mangkir dalam pemeriksaan perdana, Senin (29/12/2025).

“Sampai dengan saat ini (Senin sore) saksi BS belum hadir, dan belum ada konfirmasi yang kami terima,” kata Budi, di Gedung KPK, Senin (29/12/2025).

Sebelumnya, Beni sempat diamankan KPK saat OTT yang berlangsung pada Kamis (18/12/2025). Beni juga sempat dibawa ke KPK untuk diperiksa bersama 9 orang lainnya. Lalu, sebanyak 8 orang dibawa ke KPK untuk diperiksa lanjutan, termasuk Beni.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi Kabupaten Bekasi, yaitu Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Kabupaten Bekasi 2025 sampai sekarang, H.M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.

Adapun, total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.