periskop.id - Pemerintah menegaskan, pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak melarang demonstrasi, melainkan mengatur mekanisme pemberitahuan kepada aparat demi menjaga ketertiban umum.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan, kesalahpahaman di tengah masyarakat berangkat dari pembacaan pasal yang tidak utuh. Padahal, substansi Pasal 256 justru memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara aksi.

“Rupa-rupanya pasal itu tidak dibaca secara utuh. Kalau dibaca utuh, tidak akan dipahami sebagai larangan demonstrasi,” ujar Eddy dalam jumpa pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1).

Ia menjelaskan, pasal tersebut secara tegas menggunakan istilah memberitahukan, bukan meminta izin. Artinya, penyelenggara demonstrasi atau pawai hanya berkewajiban menyampaikan rencana aksi kepada kepolisian.

“Setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai, intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” katanya.

Menurut Eddy, kewajiban pemberitahuan tersebut diperlukan agar aparat keamanan dapat menjalankan fungsi pengaturan lalu lintas. Demonstrasi dan pawai dinilai hampir pasti berdampak pada arus kendaraan, sehingga perlu pengaturan untuk melindungi hak pengguna jalan lain.

Ia mencontohkan peristiwa di Sumatera Barat, ketika sebuah ambulans yang membawa pasien terhambat oleh aksi demonstrasi hingga menyebabkan pasien meninggal dunia. Peristiwa itu, kata Eddy, menjadi salah satu latar belakang pentingnya pengaturan dalam Pasal 256.

Lebih lanjut, Eddy menegaskan bahwa pasal tersebut bersifat bersyarat. Penanggung jawab aksi hanya dapat dijerat hukum apabila tidak melakukan pemberitahuan dan demonstrasi yang digelar menimbulkan keonaran.

“Kalau penanggung jawab sudah memberitahu kepada polisi, lalu terjadi keonaran, dia tidak bisa dijerat. Begitu juga kalau tidak memberitahu tetapi tidak menimbulkan kerusuhan,” ujarnya.

Eddy memastikan, Pasal 256 tidak dimaksudkan untuk menghambat kebebasan berpendapat atau berekspresi. Ketentuan itu hanya mengatur tata cara penyampaian pendapat agar hak berdemonstrasi tetap berjalan seiring dengan hak masyarakat lainnya.

Sebagai informasi, KUHP nasional yang disahkan pada 2025 merupakan kodifikasi hukum pidana yang menggantikan KUHP warisan kolonial. Pemerintah menyebut pembaruan ini bertujuan menyesuaikan hukum pidana dengan nilai-nilai konstitusi, hak asasi manusia, serta dinamika sosial di Indonesia, dan akan diberlakukan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.