periskop.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengungkapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau hukum pidana berlaku secara universal di mana saja. Namun, ada tiga hal yang tidak bisa dibanding-bandingkan.
Eddy menyebutkan, tiga hal itu adalah terkait delik politik, defamation atau penghinaan, dan soal kesusilaan. Sebab, setiap negara atau daerah memiliki pemahaman berbeda terkait tiga isu tersebut.
"Kita berada pada kontroversi yang secara diametral berbeda. Di sinilah kita harus mengambil keputusan,” kata Eddy, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/1).
Eddy juga mengaku selalu mengatakan, penyusunan KUHP tidak akan berjalan mudah di negara yang multi-etnis, multi-religi, dan multi-kultur, seperti di Indonesia.
Eddy mencontohkan, terkait pasal perzinahan atau kohabitasi di beberapa daerah Indonesia memiliki pemahaman berbeda-beda. Sebagian kelompok menilai hal itu adalah ranah privat. Sementara itu, sebagian kelompok lainnya menilai, hukum harus ditegakkan terhadap kasus itu.
Selain itu, Eddy juga menyampaikan, penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru secara substansi jauh lebih berat. Pasalnya, filosofis hukum acara pidana adalah untuk mencegah tindakan sewenang-wenang negara terhadap individu.
“Di manapun hukum acara pidana di dunia ini, dia disusun berdasarkan participant approach. Dia berdasarkan doktrin ius puniendi, adalah hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana. Jadi kita harus memadukan antara hak negara dan bagaimana perlindungan terhadap individu,” jelas dia.
Diketahui, KUHAP telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) usai seluruh fraksi partai politik DPR menyampaikan persetujuannya terhadap RUU KUHAP pembahasan Komisi III DPR RI. Selain itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas juga menambahkan KUHAP yang baru setelah disetujui oleh DPR akan berlaku mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru.
Tinggalkan Komentar
Komentar