Periskop.id - Praktik klenik dan kepercayaan terhadap kekuatan gaib telah lama menjadi bagian dari dinamika sosial di Indonesia. 

Namun, seiring dengan pembaruan hukum nasional, tindakan menawarkan jasa yang diklaim mampu mencelakai orang lain lewat jalur supranatural kini bukan lagi sekadar isu sosial, melainkan sudah masuk ke ranah pidana serius.

Melalui Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), pemerintah secara eksplisit mengatur sanksi bagi pihak yang mengaku sebagai orang pintar atau dukun yang menawarkan bantuan jasa berbahaya. 

Jeratan Pidana bagi Pengaku Kekuatan Gaib

Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 252 KUHP terbaru. Pasal ini menyasar setiap individu yang secara aktif menyatakan dirinya memiliki kemampuan luar biasa atau kekuatan gaib.

Dalam Pasal 252 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dapat dijatuhi pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan. 

Selain ancaman kurungan, pelaku juga terancam pidana denda paling banyak kategori IV.

Adapun, denda yang dibebankan kepada pelaku merujuk pada Pasal 79 ayat (1). Rincian denda yang berlaku dalam UU KUHP adalah sebagai berikut:

  • Kategori I: Paling banyak Rp1 juta.
  • Kategori II: Paling banyak Rp10 juta.
  • Kategori III: Paling banyak Rp50 juta.
  • Kategori IV: Paling banyak Rp200 juta.

Poin penting dalam aturan ini adalah penekanan pada tindakan "menawarkan" atau "memberikan harapan". Hal ini berarti hukum tidak perlu membuktikan apakah kekuatan gaib tersebut nyata atau tidak secara saintifik, melainkan fokus pada pernyataan dan niat pelaku yang dapat merugikan orang lain secara psikis maupun fisik.

Pemberatan Sanksi bagi Dukun Komersial

Hukum memberikan ancaman lebih berat bagi mereka yang menjadikan praktik kekuatan gaib ini sebagai ladang bisnis. Berdasarkan Pasal 252 ayat (2), jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencari keuntungan, dijadikan sebagai mata pencaharian, atau merupakan suatu kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pokok.

Penambahan sanksi ini bertujuan untuk memberantas komersialisasi praktik mistis yang sering kali berujung pada tindakan kriminal atau penipuan bermodus agama dan tradisi.

Mengingat Pasal 252 menetapkan denda maksimal kategori IV, maka seorang pengaku dukun dapat dijatuhi denda hingga Rp200 juta rupiah. 

Namun, sistem hukum Indonesia tetap mengedepankan asas keadilan proporsional. Berdasarkan Pasal 80 ayat (1), dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata. 

Hal ini dilakukan agar denda yang diberikan tidak justru mematikan hak hidup dasar terdakwa, namun tetap memberikan efek jera.

Aturan ini tentu diharapkan dapat membawa masyarakat Indonesia menuju pola pikir yang lebih rasional dan terlindungi dari segala bentuk intimidasi serta penipuan yang berkedok kekuatan supranatural.