periskop.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan komitmen lembaga antirasuah untuk sepenuhnya mengadopsi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Setyo menyatakan, langkah ini merupakan wujud nyata kepatuhan KPK terhadap arah kebijakan hukum nasional yang baru.
“Pimpinan dan anggota dewan yang kami hormati, kami laporkan juga terkait pemberlakuan KUHP dan Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana. KPK secara komitmen menyampaikan bahwa akan menjalankan visi dalam undang-undang tersebut sesuai dengan yang digariskan dan merupakan kewajiban daripada aparat penegak hukum,” kata Setyo, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Gedung DPR, Rabu (28/1).
Pada implementasinya, Setyo menjelaskan, KPK akan mengedepankan paradigma baru yang menitikberatkan pada aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai KUHP dan KUHAP baru. Hal ini berlaku bagi saksi, pelaku, korban, hingga tersangka maupun terdakwa.
Setyo mengungkapkan beberapa poin krusial yang akan menjadi standar baru di internal KPK sesuai KUHP dan KUHAP baru.
Setyo menyampaikan, KPK akan memberikan pendampingan penasihat hukum dalam setiap pemeriksaan terhadap saksi, pelaku, korban, tersangka/terdakwa. Aturan ini sesuai dengan Pasal 143 KUHAP.
KPK juga akan melakukan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan di tahap penyidikan. Hal ini sesuai dengan Pasal 90 ayat 1 KUHAP.
Selain itu, KPK juga akan mengedepankan asas praduga tak bersalah pada saat penetapan tersangka. Hal ini sesuai dengan Pasal 91 KUHAP.
Namun, untuk ketentuan khusus yang belum diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lain, KPK mempedomani ketentuan khusus dalam UU KPK dan UU Tipikor sesuai dengan Pasal 367 KUHAP.
Sebelumnya, KPK telah menjalankan aturan hukum sesuai KUHAP baru yang terbukti dengan tidak akan menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers.
“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Loh kok enggak ditampilkan para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Minggu (11/1).
Asep menjelaskan KUHAP baru berfokus kepada aspek perlindungan hak asasi manusia (HAM), termasuk untuk tersangka kasus korupsi. KUHAP baru akan menekankan pada asas praduga tak bersalah para tersangka.
Tinggalkan Komentar
Komentar