periskop.id - Situasi sempat memanas seusai persidangan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nadiem yang telah menyatakan kesediaannya memberikan keterangan kepada media setelah sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi, justru langsung digiring jaksa menuju mobil tahanan. Kondisi tersebut memicu ketegangan di lokasi hingga terjadi dorong-dorongan antara aparat dan awak media.
Menanggapi kejadian tersebut, Jaksa Roy Riady mengaku alasan tak izinkan Nadiem berbicara ke media karena terdakwa lelah usai menjalani sidang selama beberapa jam.
“Oh ini kan mengingat waktu. Mengingat waktu Pak Nadiem juga capek. Pak Nadiem kan habis operasi, kemudian berhenti (istirahat sidang), segala macam seperti itu,” kata Roy, usai sidang pembacaan eksepsi Nadiem, di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1).
Meskipun Nadiem berkenan untuk memberikan pernyataan, jaksa tetap menegaskan dalihnya Nadiem sudah lelah.
“Ya kita lihat situasi, kalau dia mungkin ini ya, waktunya sudah habis operasi, sudah capek,” tegas Roy.
Sementara itu, saat Nadiem diseret oleh jaksa menuju mobil tahanan, ia sempat meminta agar tidak terjadi kriminalisasi kebijakan yang menyeretnya.
“Mohon, berhenti mengkriminalisasi kebijakan,” kata Nadiem, di Pengadilan Tipikor.
Bahkan, Nadiem juga menegaskan tidak menerima keuntungan sedikit pun dalam dugaan korupsi Chromebook.
“Saya tidak menerima sepeser pun!” tegas Nadiem.
Di sisi lain, Ari Yusuf, Penasihat Hukum Nadiem, menegaskan, berdasarkan asas praduga tidak bersalah, kliennya berhak untuk berbicara di depan publik. Atas dasar tersebut, ia menegaskan agar kliennya tidak ditahan untuk berbicara ke media.
“Memang Pak Nadiem kemudian dibawa ya sesegera mungkin untuk meninggalkan tempat ini. Pak Nadiem mau ngomong boleh kan ada asas praduga tidak bersalah sebelum dia divonis maka jangankan ditahan ngomong boleh, apalagi ditahan,” kata Ari, usai pembacaan eksepsi Nadiem.
Menurut Ari, penahanan seperti itu dilarang dalam hukum, terutama dalam dakwaan Nadiem tidak ada bukti pendukung sama sekali.
“Sebenarnya ditahan juga tidak boleh kalau namanya asas praduga tidak bersalah apalagi tidak ada bukti tadi dikemukakan bahwa di dalam dakwaan yang dikatakan berkas lengkap itu tidak ada bukti sama sekali yang mendukung dakwaan,” tutur Ari.
Tinggalkan Komentar
Komentar