periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset barang rampasan negara dengan total nilai mencapai Rp9.830.251.000 (Rp9,8 miliar) kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Aset tersebut akan diubah menjadi pusat pendidikan untuk memperkuat fondasi kelembagaan HAM di Indonesia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, penyerahan aset melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini, menjadi langkah nyata mengoptimalkan pemulihan kerugian negara (asset recovery). Aset tersebut merupakan hasil sitaan dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Penyerahan aset ini dari perkara tahun 2020 yang telah tuntas. Kementerian HAM mohon agar lokasi itu digunakan untuk pendidikan karena kementerian baru,” kata Setyo, di Gedung Kementerian HAM, Selasa (6/1).
Setyo mengungkapkan, penyerahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya KPK sehingga masyarakat dapat kembali merasakan manfaat langsung hasil tindak pidana korupsi melalui lembaga negara. Ia turut menekankan pentingnya dukungan fasilitas fisik bagi Kementerian HAM untuk memperkuat penegakan hak warga negara.
“Urusan HAM adalah hak setiap warga negara. Dengan adanya tempat pendidikan ini, diharapkan Kementerian HAM berproses lebih baik lagi dan bermanfaat untuk ke depannya,” jelas dia.
Upaya optimalisasi aset ini bertujuan untuk memastikan barang hasil korupsi tidak terbengkalai atau menurun nilainya. Dengan dialihkannya aset kepada instansi pemerintah, negara mampu menghemat anggaran pembangunan fasilitas publik dan mencegah potensi penyalahgunaan aset oleh pihak tidak bertanggung jawab di masa depan.
Adapun, seluruh aset yang diserahkan ini, merupakan hasil rampasan dari terpidana Dadang Suganda terkait kasus korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.
Rincian aset tersebut meliputi sebidang tanah seluas 2.581 meter persegi, yang terdiri dari lima sertifikat hak milik (SHM) di kelurahan Regol Wetan, Sumedang, Jawa Barat senilai Rp2.970.636.000 (Rp2,9 miliar). Selain itu, satu bidang tanah seluas 2.110 meter persegi di Kelurahan Sukajaya, Sumedang, Jawa Barat senilai Rp1.604.806.000 (Rp1,6 miliar).
Selain tanah, KPK menyerahkan dua unit gedung permanen di Kelurahan Regol Wetan dengan masing-masing seluas 1.050 meter persegi senilai Rp4.288.728.000 dan seluas 1.261 meter persegi senilai Rp966.081.000 (Rp966 juta).
KPK bersama Kementerian HAM menandatangani langsung Berita Acara Serah Terima (BAST). Prosesi ini disaksikan Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Direktur Layanan Barang Bukti dan Pengelolaan Benda Sitaan (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, dan Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris.
Dengan penyerahan ini, aset hasil korupsi tidak sekadar kembali ke kas negara secara nilai, melainkan menghasilkan layanan publik seperti pusdiklat HAM. Pemanfaatan ini bertujuan mempersiapkan aparatur negara, memperkuat literasi HAM, dan membangun budaya akuntabilitas.
Pemulihan kerugian negara yang bertransformasi menjadi kapasitas kelembagaan ini, diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan aset korupsi sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat melalui penyediaan fasilitas pendidikan.
Tinggalkan Komentar
Komentar