periskop.id - Eksepsi yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar ditolak oleh majelis hakim. Sidang Delpedro ini terkait perkara dugaan penghasutan berujung ricuh pada Agustus 2025 kemarin.

"Menyatakan keberatan terdakwa 1 Delpedro Marhaen, terdakwa 2 Muzaffar Salim, terdakwa 3 Syahdan Hussein, dan terdakwa 4 Khariq Anhar tersebut tidak dapat diterima," kata Hakim, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/1).

Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Delpedro dan kawan-kawan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 742 Pisus 2025 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa 1 Delpedro Marhaen, terdakwa 2 Muzaffar Salim, terdakwa 3 Syahdan Hussein, dan terdakwa 4 Khariq Anhar," ungkap hakim.

Hakim menyebutkan, tahap selanjutnya yang akan dihadapi Delpedro dan kawan-kawan adalah sidang pembuktian dan putusan akhir.

“Menimbang bahwa dengan demikian pemeriksaan perkara Terdakwa tetap dilanjutkan berdasarkan dakwaan kedua, ketiga, dan keempat sampai dengan tahap pembuktian dan putusan akhir,” ujar hakim.

Dengan kelanjutan sidang perkara ini, hakim menyebutkan, biaya perkara akan ditangguhkan sampai dengan putusan akhir.

Diketahui, Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya diduga membuat atau bergabung dengan grup media sosial untuk menjalin komunikasi secara intens dengan pihak yang sejalan dengan pemikirannya. Dari penelusuran polisi, terdapat 80 unggahan kolaborasi konten yang bersifat menghasut untuk menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di Instagram. Empat terdakwa ini diduga menyebarkan konten tersebut pada 24-29 Agustus 2025.