periskop.id - Majelis hakim menangguhkan penahanan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Hakim menjelaskan, penahanan ditangguhkan karena alasan empat terdakwa telat menghadiri sidang.
“Untuk penahanan para terdakwa yang kemarin sudah diajukan Majelis bermusyawarah. Oleh karena kita membutuhkan kehadiran tepat waktu dan sebagainya dan demi kelancaran persidangan, maka Majelis menganggap para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Setelah mendengar putusan tersebut, Delpedro langsung mengambil mic milik jaksa penuntut umum untuk memberikan alasannya telat hadir dalam sidang hari ini. Ia mengaku sudah bangun sejak jam 05.00 WIB.
“Saya tidak apa-apa majelis menolak eksepsi kami. Demi Allah saya tidak apa-apa, tapi alasan terlambat itu menyakiti di hati kami, dari jam 05.10 pagi sudah bangun, dari jam 06.00 pagi kami sudah diregister, keluar di Apel, jam 7.00 pagi kami sudah diregister. Lalu kami menyebrang ke sini jam 11.00,” jelas Delpedro membalas putusan hakim.
Meskipun sudah siap sejak jam 06.00 WIB, tetapi mereka baru diberangkatkan pukul 10.00 WIB. Ia pun menyayangkan keterlambatan kejaksaan menjemputnya.
Selain itu, Delpedro mengaku dibawa dengan minibus berisikan 40 orang tersangka. Padahal, anggaran untuk kejaksaan agung mencapai Rp24 triliun.
“Tapi kemana fasilitas tersebut? Kami bukan menuntut fasilitas yang mewah, yang bagus, tapi ini hak standar untuk semua terdakwa, bukan untuk kami,” tutur Delpedro.
Bahkan, ia menyinggung, jika diizinkan menggunakan taksi online, sudah sejak pagi tiba di pengadilan.
“Kalau kami punya mobil sendiri, kami bisa pesan taksi online dari jam 7 pagi kami sudah di sini,” ujar dia.
Delpedro tidak bisa putusan hakim tersebut dengan alasan keterlambatan. Padahal, dalam sidang sebelumnya, hakim juga datang telat.
“Padahal dalam sidang sebelumnya yang telat datang adalah Majelis Hakim. Teman-teman sini bisa menyaksikan Majelis Hakim yang telat datang,” tutur dia.
Di sisi lain, Magda Antista, ibu Delpedro, meluapkan kekecewaannya usai permohonan penangguhan penahanan anaknya ditolak oleh Majelis Hakim.
Magda menilai alasan hakim menolak penangguhan karena para terdakwa dianggap terlambat hadir di persidangan adalah hal yang tidak masuk akal. Pasalnya, Delpedro saat ini berada dalam tahanan dan mobilisasinya bergantung sepenuhnya pada kendaraan Kejaksaan.
“Dengan alasan telat. Kalau tidak dipenjara, kalau datang dari rumah, kan enggak masuk akal. Sudah dijelaskan tadi sama Delpedro, siapa yang membuat kesalahan sampai mereka telat,” ujar Magda usai persidangan.
Tinggalkan Komentar
Komentar