periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji pada pekan ini. Surat panggilan telah dilayangkan KPK kepada Yaqut. 

"Minggu lalu ya pengiriman suratnya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Senin (15/12).

Asep menyampaikan, kemungkinan Yaqut mengunjungi KPK adalah pekan ini. 

“Kemungkinan di Minggu ini (pemeriksaan Yaqut), pokoknya ditunggu,” tutur Asep.

Ini merupakan panggilan kedua Yaqut dalam tahap penyidikan kasus korupsi haji. Pemeriksaan pertama Yaqut saat kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan pada September 2025.

Diketahui, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023–2024.

Pengumuman tersebut dilakukan usai KPK meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus pada 7 Agustus 2025.

KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga mengungkapkan kejanggalan ibadah haji 2024. Salah satu kejanggalan utamanya adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pasalnya, saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.