periskop.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merespons penetapan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji.
Yahya menyerahkan sepenuhnya perkara Yaqut kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia. Ia juga menyatakan dirinya tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adik kandungnya itu.
"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," kata Gus Yahya, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1).
Yahya juga memastikan PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Yaqut.
"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," tegas dia.
Diketahui, Yaqut bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka dilakukan sejak kemarin, pada Kamis (8/1).
Adapun, perkara ini karena adanya kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia, sejumlah 20.000. Kuota ini seharusnya untuk menutup panjangnya antrean di penyelenggaraan haji reguler.
Namun, Kemenag melakukan diskresi dibagi menjadi 50 persen, 50 persen. Penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000, sedangkan haji khusus mendapatkan slot 10.000 atau dibagi rata sampai menghasilkan kerugian keuangan negara.
Tinggalkan Komentar
Komentar