periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada lebih dari 300 biro travel haji yang sedang diperiksa terkait kasus korupsi kuota haji. KPK mendesak para pengusaha travel untuk berhenti menutupi praktik lancung jual-beli kuota dan aliran uang kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
“Penyidik melihat masih ada beberapa Biro Travel yang masih ragu untuk memberikan keterangan secara lugas terkait praktik-praktik jual-beli kuota dan dugaan aliran uang kepada oknum-oknum di Kementerian Agama. Kami ingin penjelasan jumlahnya berapa agar menjadi clear,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Selasa (3/2).
Budi menjelaskan, keterbukaan dari setiap biro travel sangat krusial untuk menghitung kerugian keuangan negara. Sebab, harga jual-beli kuota tambahan tersebut bervariasi, KPK perlu menyisir lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) satu per satu.
“Mengapa kami butuh satu-satu? Karena memang praktik jual-beli dan harganya itu beda-beda, bergantung juga dengan fasilitas yang disediakan di Arab Saudi. Data ini dibutuhkan untuk kebutuhan di KPK maupun BPK yang sedang menghitung kerugian negara,” jelas dia.
Selain soal kuota tambahan, KPK juga membidik praktik “percepatan keberangkatan” bagi jemaah haji khusus yang ingin berangkat di tahun 2024 tanpa mengikuti antrean normal. Budi menyebut ada indikasi kuat “tiket VIP” untuk mendahului antrean ini ditebus dengan sejumlah uang yang mengalir ke oknum tertentu.
KPK telah mengirimkan tim langsung ke Arab Saudi untuk mengecek ketersediaan fasilitas yang menjadi dalih penentuan harga jual-beli kuota tersebut. Penerjunan tim ini juga untuk melakukan verifikasi atas keterangan para biro travel.
“Kita tahu antrean di haji khusus juga ada. Namun kemudian diduga ada percepatan-percepatan yang kemudian bisa berangkat di tahun 2024, yang diduga ada aliran uang berkaitan dengan itu,” tutur Budi.
Adapun, dalam perkara korupsi kuota haji, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya saat itu Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Namun, sampai saat ini, mereka belum ditahan.
Diketahui, dugaan perkara ini bermula dari adanya kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia, sejumlah 20.000. Kuota ini seharusnya untuk menutup panjangnya antrean di penyelenggaran haji reguler. Namun, Kemenag melakukan diskresi dibagi menjadi masing-masing 50%. Akibatnya, penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggara haji khusus mendapatkan slot 10.000 atau dibagi rata sampai menghasilkan kerugian keuangan negara.
Tinggalkan Komentar
Komentar