periskop.id - Indonesia baru saja resmi ditetapkan sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB. Penetapan ini dilakukan dalam pertemuan Dewan HAM PBB pada 8 Januari 2026 yang bertepatan dengan peringatan 20 tahun berdirinya Dewan HAM dan penyelenggaraan organizational meeting pertama Dewan HAM PBB pada 2026 di Jenewa.
Melansir situs Kemlu, penunjukan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB dilakukan melalui pemilihan oleh negara-negara anggota Asia-Pacific Group (APG) di tingkat kawasan. Capaian ini merupakan hasil dari diplomasi yang terkoordinasi dan berkelanjutan oleh berbagai pihak di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Jabatan Presiden Dewan HAM PBB akan diisi oleh Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro.
Lalu, apa itu Dewan HAM PBB dan peran serta fungsi apa yang akan dijalankan Indonesia melalui jabatan strategis tersebut?
Apa Itu Dewan HAM PBB?
Melansir situs resmi United Nations, Dewan HAM PBB dibentuk oleh Majelis Umum PBB pada 15 Maret 2006 sebagai pengganti Komisi HAM PBB yang sudah ada selama 60 tahun dan kini tidak lagi aktif. Dewan HAM PBB merupakan badan antarpemerintah utama di lingkungan PBB yang berfokus pada isu hak asasi manusia. Dewan ini beranggotakan 47 negara yang bertanggung jawab mempromosikan dan melindungi HAM serta menangani berbagai pelanggaran HAM di seluruh dunia.
Dalam struktur Dewan HAM PBB terdapat mekanisme Universal Periodic Review (UPR) yang bertugas meninjau catatan hak asasi manusia dari 193 negara anggota PBB setiap empat tahun sekali. Melalui mekanisme ini, setiap negara diberi kesempatan untuk memaparkan langkah-langkah strategis yang sudah dilakukan dan tantangan yang dihadapi dalam upaya pemenuhan HAM di negaranya. Proses UPR dirancang untuk menjunjung prinsip universalitas dan kesetaraan perlakuan bagi seluruh negara anggota.
Fungsi Dewan HAM PBB
Melansir dari Antara, terdapat beberapa fungsi dari Dewan HAM PBB.
1. Mewadahi Forum Dialog Antarnegara
Fungsi tersebut menjadikan Dewan HAM PBB sebagai wadah dialog antarnegara yang melibatkan pejabat PBB, para ahli, perwakilan negara, masyarakat sipil, dan berbagai pihak lain dalam membahas dan menangani permasalahan hak asasi manusia.
2. Mengeluarkan Resolusi
Dewan mengeluarkan resolusi yang mendorong komunitas internasional untuk merespons berbagai permasalahan hak asasi manusia. Resolusi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki kondisi yang ada.
3. Menyelenggarakan Sesi Khusus
Dewan memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan sesi khusus sebagai respons terhadap situasi darurat hak asasi manusia.
4. Melakukan Peninjauan terhadap Catatan HAM Negara Anggota
Dewan memanfaatkan mekanisme UPR untuk meninjau catatan hak asasi manusia negara-negara anggota. Melalui proses ini, setiap negara memaparkan langkah-langkah strategis yang sudah dilakukan dan berbagai tantangan yang dihadapi dalam upaya pemenuhan HAM di negaranya.
5. Melakukan Penunjukan Ahli Independen
Dewan memiliki kewenangan untuk menunjuk ahli independen yang bertugas memantau dan menilai situasi hak asasi manusia di negara tertentu.
6. Memberikan Arahan terhadap Suatu Penyelidikan
Dewan memberikan arahan kepada komisi penyelidikan dan misi pencari fakta untuk mengungkap serta mengumpulkan bukti konkret terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
7. Menerima Pengaduan
Dewan menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Pengaduan tersebut selanjutnya ditinjau oleh Kelompok Kerja Komunikasi dan diteruskan kepada Kelompok Kerja Situasi. Kemudian, menyampaikan hasil laporannya kepada dewan.
Tugas Dewan HAM PBB
Melansir dari Antara, berikut ini ada beberapa tugas yang diemban oleh Dewan HAM PBB.
- Melindungi dan menegakkan hak asasi manusia secara menyeluruh.
- Memberikan rekomendasi kepada badan-badan di lingkungan PBB untuk memperkuat promosi dan perlindungan HAM.
- Menjamin perlindungan hak setiap individu dalam proses pembangunan.
- Menyediakan bantuan teknis kepada negara-negara anggota untuk mendukung pelaksanaan kegiatan terkait HAM.
- Menyelenggarakan program edukasi dan menyebarluaskan informasi mengenai HAM kepada publik di lingkup PBB.
- Melakukan upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
- Menjalin komunikasi aktif dengan pemerintah negara-negara anggota untuk memastikan penghormatan terhadap HAM tetap terjaga.
- Memperluas kerja sama internasional dalam rangka mempromosikan dan melindungi HAM.
- Mengintegrasikan upaya promosi dan perlindungan HAM ke dalam sistem yang dibangun di bawah naungan PBB.
- Memperkuat berbagai mekanisme HAM yang ada dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tinggalkan Komentar
Komentar