periskop.id - Majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) resmi menolak eksepsi yang diajukan oleh eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Mengadili menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah, di PN Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (12/1).
Hakim sepakat surat dakwaan penuntut umum dalam sidang Nadiem adalah sah secara hukum.
“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS Datar 79-M.1.10-FT.1-11-2025 tanggal 5 Desember 2025 adalah sah menurut hukum,” ungkap dia.
Atas dasar tersebut, Purwanto memerintahkan agar sidang Nadiem lanjut ke tahap selanjutnya. Sidang Nadiem akan dilanjutkan ke agenda pembuktian.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” tegas Purwanto.
Diketahui, beberapa pertimbangan hakim menolak eksepsi Nadiem karena nota keberatan itu perlu dibahas dalam pembuktian pada agenda sidang selanjutnya.
Poin eksepsi yang dimaksud oleh hakim, mulai dari unsur memperkaya diri, total kerugian negara, sampai hubungan investasi Google terhadap Gojek dengan pengadaan Chromebook.
Diketahui, Nadiem Makarim telah didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar