periskop.id - Pemerintah menurunkan harga pupuk subsidi hingga 20% tanpa menambah anggaran subsidi. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah yang baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah pemerintahan Republik Indonesia.

Penurunan harga pupuk ini merupakan hasil perubahan skema penetapan harga dari sistem cost plus menjadi market to market. Melalui skema baru tersebut, harga pupuk mengikuti mekanisme pasar sehingga dinilai lebih efisien dan kompetitif.

“Dengan subsidi yang tetap, harga pupuk bisa turun 20%. Ini baru pertama kali terjadi, dan penurunannya tidak sedikit,” ujar Zulkifli Hasan dalam rapat koordinasi sektor pangan.

Sebagai contoh, harga pupuk kemasan 50 kilogram yang sebelumnya mencapai Rp112.500 kini turun menjadi Rp90.000. Penurunan ini berlaku untuk seluruh pupuk subsidi produksi dalam negeri.

Pemerintah menegaskan, kebijakan tersebut tidak disertai penambahan anggaran subsidi. Nilai subsidi pupuk tetap dipertahankan, yakni sekitar Rp44 triliun pada tahun sebelumnya dan sekitar Rp46 triliun pada tahun berjalan.

Selain menurunkan harga, perubahan skema penetapan harga pupuk juga membuka ruang pengembangan industri pupuk nasional. Pemerintah memperkirakan, dengan sistem baru tersebut, Indonesia mampu membangun hingga tujuh pabrik pupuk baru dalam lima tahun ke depan tanpa tambahan dana subsidi.

“Kita hanya mengubah aturan. Dari sistem cost plus menjadi market to market. Kalau cost plus, semakin besar biaya, semakin besar keuntungannya, itu tidak efisien,” kata Zulkifli Hasan.

Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah menyesuaikan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68, PMK Nomor 145, dan PMK Nomor 45. Saat ini, pemerintah masih menyelesaikan penyesuaian lanjutan pada tingkat peraturan pemerintah.

Di akhir rapat, pemerintah juga menyinggung kebijakan stabilisasi harga pangan lainnya, termasuk harga beras. Saat ini, harga beras premium berada di kisaran Rp14.900 per kilogram, beras medium sekitar Rp13.500 per kilogram, sementara beras SPHP Bulog dengan dukungan subsidi dapat dijual pada kisaran Rp12.000 hingga Rp12.500 per kilogram bagi masyarakat kurang mampu.