periskop.id - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan kepemilikan rekening senilai Rp32 miliar oleh istri seorang pejabat tinggi di Kementerian Agama (Kemenag) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boyamin menyebut, istri pejabat tersebut berstatus ibu rumah tangga.
“Yang pertama adalah dugaan seorang istri pejabat tinggi di Kementerian Agama memiliki rekening sekitar Rp32 miliar, padahal itu ibu rumah tangga,” kata Boyamin, di Gedung KPK, Senin (12/1).
Boyamin menyatakan, data lengkap terkait dugaan tersebut telah disampaikan kepada KPK dan diharapkan segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan saksi-saksi. Ia menyebut, penyidik KPK saat ini sedang melakukan pemeriksaan secara maraton.
“Dan data lengkapnya saya sampaikan ke KPK dan mudah-mudahan dalam waktu dekat juga sudah dimintai keterangan,” ujar dia.
Menurut Boyamin, temuan ini melengkapi laporan sebelumnya terkait dugaan staf Kemenag yang memiliki puluhan miliar rupiah. Ia menduga, dana dalam rekening istri pejabat tinggi tersebut berkaitan dengan gratifikasi dari penyelenggaraan ibadah haji 2024.
“Ini menambahi data bahwa ada dugaan istri pejabat tinggi di Kementerian Agama punya uang di rekeningnya Rp32 miliar yang diduga terkait dengan gratifikasi dana dari penyelenggaraan haji 2024,” ucap Boyamin.
Selain dugaan aliran uang, Boyamin juga mengungkapkan adanya dugaan kepemilikan aset oleh pejabat yang lebih tinggi lagi. Aset tersebut antara lain kebun durian seluas sekitar lima hektare di Jawa Tengah, rumah sakit atau klinik besar di Jawa Tengah, dan kafe di Jakarta.
“Kalau istri itu yang rekening Rp32 miliar. Kalau aset-aset itu pejabat yang lebih tinggi,” ujarnya.
Pejabat tinggi yang dimaksud berada di level eselon I, seperti direktur jenderal, inspektur jenderal, atau sekretaris jenderal. Adapun, istri yang memiliki rekening Rp32 miliar disebut berinisial C.
“Kalau yang khusus rekening itu malah inisialnya bukan I, tapi C. Dan itu sekitar Rp32 miliar, padahal dia ibu rumah tangga,” ucap Boyamin.
Boyamin menambahkan, pada saat penyelenggaraan haji 2024, suami dari pemilik rekening tersebut masih menjabat sebagai pejabat tinggi di Kemenag. Namun, ia kini sudah tidak lagi menjabat.
Boyamin juga menyebut adanya pihak yang diduga membeli dan menguasai aset atas nama pejabat tinggi tersebut dengan inisial I dan KS.
“Jadi tambahan-tambahan itu saya sampaikan ke Dumas KPK. Katanya tadi juga sudah disampaikan sebagian kepada penyidiknya langsung, terutama yang dugaan uang Rp32 miliar itu,” jelas dia.
Boyamin menegaskan, laporan tersebut bertujuan untuk melengkapi alat bukti dan berharap tidak ada lagi tambahan data ke depan. Ia mendorong KPK segera melakukan langkah penegakan hukum.
“Mudah-mudahan segera ada upaya paksa dalam waktu dekat ini,” katanya.
Boyamin juga mengancam akan kembali mengajukan gugatan praperadilan, jika dalam waktu satu bulan tidak ada penahanan terhadap tersangka.
“Kalau sebulan ini tidak ada upaya paksa penahanan, saya gugat praperadilan lagi, seperti biasa,” tegas dia.
Boyamin menyinggung ketentuan Pasal 158 huruf e KUHAP baru yang menurutnya memungkinkan praperadilan diajukan atas penundaan penegakan hukum tidak sah.
Tinggalkan Komentar
Komentar