periskop.id - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji belum cukup karena tidak gerak cepat.

Boyamin mengungkapkan, berdasarkan informasi yang ia terima, sebelumnya terdapat sekitar Rp200 miliar dana setoran dari biro travel haji dan umrah swasta yang ditampung dalam satu rekening penampung. Dana tersebut belum sempat dibagi-bagikan saat itu.

“Kalau KPK gerak cepat, sebenarnya bisa menyita sekitar Rp200 miliar. Uang setoran dari travel itu ditampung di satu rekening, rencananya baru mau dibagi-bagi,” kata Boyamin, kepada wartawan, Senin (12/1).

Namun, Boyamin menyebut pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR membuat situasi berubah. Ia menduga sebagian dana tersebut kemudian telah dibagikan sehingga jumlah yang tersisa kini jauh berkurang.

“Karena agak panjang, mungkin sekarang tinggal sekitar Rp100 miliar. Dulu Rp200 miliar, sekarang tinggal Rp100 miliar. Artinya, dalam kurun waktu itu ada yang sudah dibagi-bagi,” jelas dia.

Boyamin mengaku khawatir pembagian dana tersebut justru digunakan untuk membiayai penanganan perkara. Kekhawatiran itu menjadi alasan dirinya sempat mengajukan praperadilan sebanyak dua kali.

“Saya khawatir barang bukti makin hilang. Dan terbukti, informasi yang saya terima dulu ada Rp200 miliar, sekarang tinggal Rp100 miliar,” ucap Boyamin.

Boyamin juga menyarankan agar KPK menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena aliran dana hasil dugaan korupsi dinilai sangat besar dan melibatkan banyak pihak.

“Belum puas. Mestinya KPK menerapkan juga pasal pencucian uang, karena ini kan uang pungutan liar, uang kuota haji yang dijual, dan uangnya banyak mengalir,” tutur dia.

Menurut Boyamin, penerapan pasal pencucian uang penting untuk membuka seluruh rangkaian keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Ia meyakini aliran dana tersebut tidak hanya berhenti pada satu atau dua orang.

“Kalau pakai pencucian uang, bisa dilacak siapa saja yang terlibat. Saya yakin banyak oknum, dari eselon 1, eselon 2, bahkan staf saja bisa ada uang Rp12 miliar di rekeningnya,” ungkapnya.

Boyamin juga memaparkan perhitungan dugaan keuntungan dari praktik jual-beli kuota haji. Ia menyebut satu orang jemaah bisa dikenai biaya antara US$2.000 hingga US$10.000.

“Kalau US$10.000 itu sekitar Rp150 juta. Bahkan yang paling kecil saja minimal Rp32 juta, tapi kebanyakan di angka Rp75 juta,” jelas dia.

Selain itu, Boyamin menyebut ada jemaah yang seharusnya tidak berhak mengikuti haji khusus. Namun, jemaah itu tetap diberangkatkan dengan biaya jauh lebih besar.

“Yang tidak berhak haji plus itu bayar antara Rp300 sampai Rp500 juta,” katanya.

Berdasarkan perhitungannya, Boyamin menilai potensi uang dari kuota tambahan haji bisa mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

“Hitungan paling kecil dulu itu sekitar Rp700 miliar. Tapi kalau dihitung keseluruhan, bisa sampai Rp3 triliun,” pungkas Boyamin.

Diketahui, Yaqut bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka dilakukan sejak kemarin, pada Kamis (8/1). Namun, sampai saat ini, mereka belum ditahan.