periskop.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkapkan kekecewaannya lantaran nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya ditolak majelis hakim, meski ia menegaskan tetap menghormati jalannya proses peradilan korupsi yang menjeratnya.
“Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum. Dan memang saya ingin berterima kasih kepada Majelis Hakim, walau ini bukan keputusan yang saya harapkan,” kata Nadiem usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1).
Kendati kecewa dengan hasil putusan sela, Nadiem merasa mendapat angin segar setelah pihak Google akhirnya buka suara terkait polemik pengadaan Chromebook. Raksasa teknologi itu menegaskan tidak ada konflik kepentingan dalam proyek tersebut.
Nadiem menjelaskan klarifikasi Google sangat penting untuk membantah tuduhan miring yang selama ini dialamatkan kepadanya. Ia menekankan investasi Google terjadi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai menteri.
“Bahkan investasi Google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi Menteri dan Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet. Google juga berbicara Chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf, membacakan surat terbuka yang ditulis langsung oleh kliennya. Surat itu berisi curahan hati Nadiem menanggapi penolakan eksepsi serta dukungan publik yang mengalir kepadanya.
“Izinkan saya menulis surat ini untuk dibacakan penasihat hukum saya. Walaupun saya sedih dengan penolakan eksepsi hari ini, saya akan selalu menghormati proses hukum. Terima kasih saya kepada masyarakat yang memberikan saya kesempatan untuk didengar,” ujar Ari membacakan pesan Nadiem.
Melalui suratnya, Nadiem kembali menyoroti klarifikasi Google yang membantah posisi mereka sebagai vendor pengadaan. Google hanya bertindak sebagai penyedia perangkat lunak (software) dan memastikan perangkat tersebut bisa beroperasi tanpa koneksi internet.
“Chromebook bisa digunakan tanpa internet. Semoga ini menjawab berbagai narasi sesat yang tersebar selama berbulan-bulan,” lanjut Ari.
Poin krusial lain dalam surat tersebut adalah desakan Nadiem kepada manajemen GoTo. Ia meminta perusahaan teknologi itu membuka data terkait tuduhan penerimaan keuntungan sebesar Rp809 miliar yang didakwakan kepadanya.
Nadiem mengklaim dokumentasi di GoTo sangat lengkap dan bisa membuktikan bahwa dirinya tidak menerima sepeser pun. Dana yang dimaksud disebut telah dikembalikan sepenuhnya ke entitas perusahaan PT AKAB.
“Bahkan dana itu kembali seutuhnya ke PT AKAB itu ada catatannya, dan catatannya itu tidak bisa direkayasa karena tertulis dengan jelas. Dan tidak ada hubungannya dengan Google maupun kementerian,” tegas Ari.
Merasa investigasi kasus ini penuh kekeliruan, tim hukum Nadiem mengambil langkah transparan dengan meluncurkan "Buku Putih". Dokumen setebal 28 halaman itu diunggah di akun Instagram pribadi Nadiem agar publik bisa membaca fakta versi terdakwa.
Nadiem berharap persidangan ke depan tidak hanya menjadi ajang adu narasi, melainkan pembuktian berbasis data dan fakta. Ia ingin masyarakat menilai sendiri duduk perkara yang sebenarnya.
Menutup suratnya, Nadiem meluapkan emosinya terkait situasi yang dihadapinya saat ini. Ia merasa hak-hak dasarnya telah direnggut paksa oleh kasus ini.
“Kebebasan saya dirampas, nama baik saya dirampas, bahkan hak bicara pun saya dirampas. Tapi yang tidak bisa dirampas adalah kebenaran. Satu persatu fakta akan terbuka dan saya yakin Allah akan memberi jalan untuk kebenaran,” pungkasnya.
Sebagai konteks, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Selain itu, ia juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar