periskop.id - Ari Yusuf, kuasa hukum Nadiem Makarim, menegaskan timnya tidak akan menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, jika jaksa penuntut umum (JPU) tidak menyerahkan hasil audit BPKP sebelumnya.
“Bahwa Senin sebelum sidang pembuktian buku audit BPKP itu harus sudah kami terima. Jika pada Senin itu kami tidak menerima audit BPKP kami tidak mau ikut sidang,” kata Ari Yusuf, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1).
Kuasa hukum Nadiem menilai, langkah itu sebagai bentuk penghormatan kepada majelis hakim yang meminta JPU untuk menyerahkan hasil audit tersebut.
“Karena itu adalah putusan Majelis Hakim dalam putusan sela. Seperti kita menghormati putusan sela bahwa eksepsi kami ditolak. Mereka juga harus menghormati putusan sela itu bahwa audit BPKP harus diserahkan,” tegas Ari.
Menurut Ari, sikap ini juga bukan untuk mencapai keadilan di persidangan Nadiem, melainkan sidang lainnya. Sebab, audit BPKP menjadi preseden yang harus dilampirkan bersamaan dengan surat dakwaan.
“Bayangkan kalau nanti ke depan nanti dalam semua terdakwa tidak ada keseimbangan, bagaimana seseorang tidak paham, dia hanya membaca dakwaan, yang dakwaan tersebut tidak lengkap. Karena dakwaan itu dasar utamanya adalah audit BPKP tersebut,” ungkap Ari.
Selain itu, Ari juga mempertanyakan maksud dari kata “disalahgunakan” yang menjadi alasan jaksa tak tampilkan hasil audit BPKP Nadiem.
“Sekarang tolong jelaskan, apa salah gunanya itu apa? Audit itu hanya untuk mengecek tentang adanya pemakaian keuangan yang digunakan oleh Nadiem. Lalu akan disalahgunakan apa?” ujar dia.
Ari menjelaskan, pihaknya juga bukan ahli keuangan sehingga akan kesulitan membaca hasil auditnya dan tidak mungkin sampai disalahgunakan. Timnya membutuhkan waktu 2-3 minggu untuk membaca itu.
Dody Abdulkadir, kuasa hukum Nadiem lainnya, juga meminta hakim untuk mempertimbangkan waktu kapan jaksa akan memberikan hasil audit tersebut ke pihaknya.
“Sebelum pemeriksaan saksi itu mohon penetapannya adalah waktu yang patut. Artinya tidak bisa begitu sidang baru mau dimulai untuk memeriksa saksi baru laporan itu diberikan. Namun mohon pertimbangan penetapan mengenai waktu yang patut sebagai batas waktu kami menerima laporan audit BPKP,” ucap Dody.
Sebelumnya, pada Senin (5/1), Nadiem membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Namun, eksepsi tersebut ditolak oleh hakim, pada Senin (12/1). Akibatnya, sidang Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Tinggalkan Komentar
Komentar