periskop.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta masyarakat tidak perlu merasa cemas berlebihan dalam merespons aturan Larangan Penghinaan terhadap Presiden yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Di Jerman itu ada pasalnya, tapi tidak pernah kanselir memenjarakan rakyatnya. Jadi jangan terlalu khawatir,” kata Pigai saat ditemui di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1).
Pigai menekankan keberadaan regulasi semacam ini merupakan praktik yang lumrah di berbagai negara penganut sistem demokrasi. Ia mencontohkan Jerman sebagai salah satu negara maju yang memiliki aturan serupa namun tetap menjunjung tinggi kebebasan sipil.
Menurutnya, pasal penghinaan presiden sejatinya bersifat simbolis. Negara membutuhkan instrumen hukum untuk menjaga martabat kepala negara sekaligus melindungi kehormatan simbol-simbol negara dari tindakan yang melampaui batas.
Mantan komisioner Komnas HAM ini juga menggarisbawahi sifat pasal tersebut sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum tidak serta-merta berjalan tanpa adanya laporan langsung dari pihak yang merasa dirugikan.
“Hanya yang bersangkutan yang boleh melapor, dan hanya yang bersangkutan pula yang bisa mencabut laporan. Lalu hanya yang bersangkutan yang bisa memberi pengampunan,” jelas Pigai merinci mekanisme pasal tersebut.
Berdasarkan mekanisme ketat tersebut, Pigai meyakini peluang seorang kepala negara menggunakan pasal ini untuk memidanakan warganya sangatlah kecil. Presiden dinilai tidak akan gegabah dalam menggunakan hak hukumnya tersebut.
Terkait potensi pelanggaran HAM, Pigai mengaku belum bisa memberikan penilaian prematur. Aturan ini baru saja berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, sehingga evaluasi baru bisa dilakukan berdasarkan praktik di lapangan nanti.
“Masa kanselir Jerman mau mengadukan rakyatnya? Enggak mungkin lah. Kalau nanti dalam implementasinya ada tindakan yang bertentangan dengan HAM, baru bisa dinilai,” tuturnya.
Senada dengan Pigai, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward O.S. Hiariej sebelumnya menyatakan perlindungan terhadap kehormatan kepala negara adalah norma universal dalam hukum pidana internasional.
Eddy, sapaan akrabnya, mengajak publik berpikir logis. Ia membandingkan perlakuan hukum terhadap kepala negara asing dengan kepala negara sendiri yang seharusnya mendapat perlindungan setara.
“Di KUHP seluruh negara, itu selalu ada bab tentang penyerangan atau penghinaan terhadap kehormatan kepala negara. Coba pakai akal sehat, masuk akal enggak kalau kehormatan kepala negara asing dilindungi, tapi kehormatan kepala negara sendiri tidak dilindungi?” ujar Eddy beberapa waktu lalu.
Tinggalkan Komentar
Komentar