periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin (AIZ). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan perkara korupsi kuota haji yang menyeret eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

“Hari ini, Selasa (13/1), KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji, dengan memanggil AIZ, selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Selasa (13/1).

Budi menyampaikan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Aizzudin juga telah hadir untuk memenuhi pemeriksaan tersebut sebagai saksi.

“Yang bersangkutan (Aizzudin), sudah hadir pukul 11.21 WIB,” ujar Budi.

Diketahui, Yaqut bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka dilakukan sejak kemarin, pada Kamis (8/1).  

Adapun, perkara ini karena adanya kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia, sejumlah 20.000. Kuota ini seharusnya untuk menutup panjangnya antrean di penyelenggaran haji reguler. Namun, Kemenag melakukan diskresi dibagi menjadi 50 persen, 50 persen. Akibatnya, penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaran haji khusus mendapatkan slot 10.000 atau dibagi rata sampai menghasilkan kerugian keuangan negara.

Meskipun sudah ditetapkan tersangka, dua tersangka korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 masih belum ditahan.