periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami modus operandi jemaah haji "Tenol" atau T-0, yakni praktik di mana jemaah mendaftar dan melunasi biaya pada tahun yang sama lalu langsung diberangkatkan ke Tanah Suci, yang diduga kuat berkaitan dengan penyimpangan distribusi kuota haji tambahan.
“Kita mengenal ada istilah ‘Tenol’ (T-0) yang memang mendapatkan kuota di tahun ini, membayar di tahun ini, kemudian langsung berangkat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1).
Lembaga antirasuah tersebut mencurigai adanya mekanisme percepatan keberangkatan yang tidak wajar di luar prosedur resmi. Meskipun haji khusus memiliki masa tunggu lebih singkat dibanding reguler, prinsip antrean (waiting list) seharusnya tetap berlaku adil bagi semua pendaftar.
KPK menyoroti anomali di mana jemaah baru bisa menyalip antrean jemaah lama yang sudah mendaftar bertahun-tahun sebelumnya. Praktik "potong kompas" inilah yang kini dibedah oleh tim penyidik.
“Nah, ini juga didalami percepatan-percepatan itu. Sehingga tidak hanya tambahan khusus kuota tambahan khusus ini saja, tapi juga percepatan-percepatan itu,” ujar Budi menambahkan.
Fenomena T-0 ini disinyalir berkaitan erat dengan distribusi 20 ribu kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kebijakan diskresi pembagian kuota yang dilakukan Kementerian Agama saat itu diduga menjadi celah masuknya penyimpangan.
Budi menjelaskan bahwa Kemenag saat itu berkoordinasi dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel untuk membagi jatah kursi. Peran asosiasi dan travel ini menjadi salah satu titik fokus penyidikan.
Dalam proses distribusi tersebut, KPK mengendus adanya aroma suap. Praktik transaksional diduga terjadi antara pihak biro perjalanan dengan oknum pejabat kementerian demi mendapatkan slot kursi bagi jemaah T-0 tersebut.
“Ujungnya nanti ada dugaan aliran uang atas jual-beli kuota yang dilakukan oleh biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” beber Budi.
Selain aliran dana, penyidik juga sedang meneliti disparitas jumlah kuota yang diterima oleh masing-masing agen travel. Perbedaan jatah yang mencolok antar-biro perjalanan menimbulkan pertanyaan besar mengenai kriteria pembagiannya.
“Tentu ini juga masuk materi penyidikan mengapa jumlahnya beragam, nah itu masih terus kita dalami jumlah-jumlahnya demikian,” ungkapnya.
Saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka kunci, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Meski telah berstatus tersangka sejak 8 Januari 2026, keduanya belum ditahan karena penyidik masih melengkapi bukti kerugian negara.
Tinggalkan Komentar
Komentar