periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak melakukan upaya paksa penggeledahan, kali ini menyasar Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
“Benar. Satgas (satuan tugas) sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/1).
Setyo memastikan tim penyidik lembaga antirasuah sudah berada di lokasi untuk mencari bukti tambahan. Markas lembaga pengumpul pendapatan negara yang disasar tersebut berlokasi di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan.
Langkah ini merupakan pengembangan dari operasi sebelumnya. Sehari berselang, tepatnya Senin (12/1), KPK juga telah menggeledah kantor KPP Madya Jakarta Utara.
Operasi di Jakarta Utara berlangsung cukup intensif, memakan waktu dari pukul 11.00 hingga 22.00 WIB. Tim penyidik fokus mengumpulkan bukti-bukti krusial terkait perkara rasuah tersebut.
Dari lokasi pertama, KPK berhasil mengamankan tumpukan dokumen penting. Berkas-berkas tersebut berkaitan dengan pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak antara KPP Madya Jakut dengan wajib pajak PT Wanatiara Persada.
Tidak hanya dokumen fisik, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti elektronik. Beberapa item yang diamankan meliputi rekaman kamera pengawas (CCTV), alat komunikasi, laptop, hingga media penyimpanan data digital.
Temuan signifikan lainnya adalah uang tunai dalam bentuk mata uang asing. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita valuta asing senilai 8.000 dolar Singapura atau setara Rp104 juta.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 9-10 Januari lalu. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka utama dalam pusaran kasus ini.
Para tersangka dari unsur penyelenggara negara meliputi Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), serta Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB).
Sementara itu, pihak lain yang terseret adalah konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). Kelimanya diduga terlibat kongkalikong pemeriksaan pajak yang ditaksir merugikan negara hingga Rp59 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar