periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami asal-usul kepemilikan barang bukti berupa logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp3,42 miliar yang disita dalam pengembangan kasus dugaan suap pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

“Ini masih ditelusuri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/1).

Budi menjelaskan proses penelusuran aset berharga tersebut dilakukan dengan memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan. Penyidik ingin memastikan legalitas dan sumber dana pembelian logam mulia tersebut.

Langkah ini penting guna memverifikasi apakah emas batangan itu murni hasil investasi pribadi atau merupakan bagian dari gratifikasi yang disamarkan.

“Tentunya nanti akan dilakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan,” terang Budi.

Penyidik lembaga antirasuah mengendus adanya kemungkinan logam mulia tersebut tidak berkaitan langsung dengan PT Wanatiara Persada (WP). Emas itu diduga dibeli menggunakan uang yang bersumber dari wajib pajak lain.

KPK membuka peluang pengembangan penyidikan ke arah wajib pajak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang terindikasi "bermain mata" dengan para tersangka.

“Ya, wajib pajak itu kan beragam. Ada yang dalam bentuk badan, dan ada yang dalam bentuk orang pribadi misalnya. Nah ini nanti kami akan cek ya,” ungkapnya.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9-10 Januari lalu. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tersebut.

Para tersangka dari unsur penyelenggara negara meliputi Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), serta anggota Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB).

Sementara dari pihak swasta, KPK menjerat konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY).

Konstruksi perkara bermula dari dugaan pemberian suap oleh Edy Yulianto kepada para pegawai pajak tersebut. Uang pelicin disiapkan sebesar Rp4 miliar sebagai kesepakatan jahat.

Tujuan utama pemberian suap ini adalah untuk memanipulasi nilai kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023.

Berkat kongkalikong tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada sebesar Rp75 miliar, disunat drastis menjadi hanya Rp15,7 miliar.

Hingga kini, KPK terus mengembangkan kasus ini untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam kurun waktu 2021 hingga 2026.