periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan siasat licik mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto (HS) yang diduga menggunakan rekening milik kerabatnya untuk menampung uang hasil pemerasan senilai Rp12 miliar terkait kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/1).
Budi menjelaskan bahwa penggunaan identitas keluarga ini bukan sekadar untuk menyimpan uang tunai. Heri juga diduga kuat memanfaatkan nama kerabatnya untuk menyamarkan kepemilikan sejumlah aset yang dibeli dari uang panas tersebut.
Pola ini dinilai sebagai upaya pencucian uang untuk mengaburkan jejak pidana dari pantauan penegak hukum. Aset-aset tersebut secara administrasi diatasnamakan orang lain, padahal pemilik manfaat utamanya adalah Heri.
“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” tambah Budi mempertegas modus tersangka.
Dalam perkembangan penyidikan pada Sabtu (17/1), KPK mengungkap salah satu wujud aset yang disamarkan adalah sebuah mobil MPV. Kendaraan ini dibeli menggunakan dana yang telah diputar melalui rekening kerabat tersebut.
“Di antaranya kendaraan roda empat. Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya tersebut, ada yang digunakan untuk membeli mobil. Toyota Innova Reborn Zenix tahun 2024,” beber Budi.
Penyidik memastikan sumber dana pembelian mobil mewah itu berasal dari setoran para agen Tenaga Kerja Asing (TKA). Kini, kendaraan tersebut telah disita oleh KPK sebagai barang bukti.
Selain fokus pada penelusuran aset (asset tracing), lembaga antirasuah juga tengah mendalami anomali peran Heri. Pasalnya, tersangka diketahui masih menerima aliran dana dari para agen meski sudah tidak menjabat sebagai Sekjen.
KPK mencium adanya pengaruh kuat yang masih dimiliki Heri di lingkungan kementerian. Hal ini memungkinkannya tetap mengendalikan atau mengintervensi proses penerbitan dokumen RPTKA meski statusnya sudah pensiun.
“Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” lanjut Budi.
Diketahui, praktik pungutan liar ini diduga bukan kejadian sesaat, melainkan pola sistematis yang telah berlangsung lama. Total dugaan uang yang diterima Heri dari para agen TKA mencapai angka fantastis Rp12 miliar.
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi sistem proteksi TKI dan RPTKA periode 2019-2023 ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dengan total barang bukti mencapai Rp53 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar